Jakarta (ANTARA) - Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Buddi Wibowo menilai peningkatan keterbukaan data kepemilikan saham dapat memperkuat kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.
"Integritas pasar sangat penting untuk dapat menarik investor berinvestasi di sebuah bursa," kata Buddi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan saham merupakan langkah mendasar untuk memperkuat transparansi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memberikan perlindungan kepada investor.
Langkah tersebut juga dinilai dapat membantu menjawab perhatian penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap tata kelola dan keamanan investasi di pasar modal Indonesia.
Buddi menjelaskan keterbukaan data memungkinkan otoritas dan pelaku pasar mengenali struktur kepemilikan saham secara lebih jelas, termasuk pihak-pihak yang berpotensi dan diduga memengaruhi pergerakan harga secara tidak wajar.
"Buka saja data tersebut, maka calon pelaku manipulasi harga saham dengan sendirinya punya hambatan yang jelas karena identitas mereka bisa ketahuan," ujarnya.
Ia menilai, peningkatan transparansi perlu disertai penerapan ketentuan saham beredar di publik (free float) serta pengawasan yang berkesinambungan untuk memperkuat integritas perdagangan.
Menurut Buddi, penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tetap diperlukan, tetapi perlu dilengkapi pembenahan sistem yang dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kejelasan tahapan pelaksanaan reformasi agar investor dapat menilai perkembangan perbaikan tata kelola pasar modal secara terukur.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin mengumumkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal setelah mengadakan pertemuan dengan MSCI.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan inisiatif pertama berupa penambahan informasi status afiliasi atau nonafiliasi dalam publikasi data pemegang saham dengan kepemilikan satu persen.
Langkah kedua mencakup rencana pengeluaran seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
BEI menyatakan waktu efektif penerapan kedua inisiatif tersebut akan diumumkan kemudian.
Sebelumnya, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menjalankan sejumlah reformasi, termasuk publikasi data kepemilikan saham di atas satu persen dan perincian klasifikasi investor.
Pada Juli 2026, BEI juga menyempurnakan metodologi identifikasi saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi. Penyempurnaan tersebut menambah 37 saham dalam kategori HSC sehingga totalnya saat itu mencapai 51 saham.
Baca juga: BEI siap keluarkan 80 saham HSC dari IHSG, bobot 18 persen
Baca juga: BEI umumkan dua inisiatif baru usai bertemu MSCI
Selain keterbukaan data, Buddi menilai kepastian pelaksanaan demutualisasi BEI menjadi bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola dan daya tarik pasar modal domestik.
Demutualisasi memungkinkan perubahan struktur kepemilikan BEI yang semula terbatas pada anggota bursa menjadi dapat dimiliki pihak lain sesuai ketentuan.
"Indonesia sebenarnya telah memiliki pijakan untuk mereformasi bursa melalui demutualisasi, yang sudah diatur dalam Peraturan OJK terbaru," tuturnya.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak 17 September 2026 sebagai landasan pelaksanaan demutualisasi.
Peraturan tersebut antara lain mengatur kepemilikan saham bursa, pemisahan fungsi pengaturan dan bisnis, serta ketentuan untuk menjaga independensi pengelolaan bursa.
Buddi menilai landasan regulasi tersebut perlu diikuti kejelasan tahapan pelaksanaan agar manfaat reformasi dapat terlihat dalam peningkatan kualitas tata kelola.
Adapun MSCI tengah membuka konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027.
Menurut Buddi, penguatan keterbukaan informasi dan konsistensi pelaksanaan reformasi dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia di mata investor global.
Baca juga: Akademisi UI: MSCI soroti tata kelola bursa, bukan ekonomi RI
Baca juga: Samuel Sekuritas: OJK-BEI harus yakinkan MSCI agar RI tak turun kelas
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·