AAJI: Premi asuransi jiwa syariah Rp4,41 triliun di triwulan I 2026

1 minggu yang lalu 27

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo menyampaikan pendapatan premi asuransi jiwa dari unit usaha syariah mencapai Rp4,41 triliun sepanjang kuartal I tahun ini.

Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 32,2 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan capaian pada Januari-Maret 2025 sebesar Rp6,51 triliun.

“Meskipun mengalami penurunan pada periode ini, segmen syariah tetap menjadi bagian penting dalam upaya memperluas akses perlindungan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Albertus Wiroyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Pihaknya pun berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah melalui upaya spin-off unit usaha asuransi syariah yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat diselesaikan pada akhir Desember 2026.

Baca juga: OJK sebut 29 unit asuransi syariah direncanakan 'spin-off' pada 2026

Sementara itu, pendapatan premi dari unit usaha segmen konvensional tumbuh 4,6 persen yoy dari Rp40,99 triliun pada kuartal I 2025 menjadi Rp42,86 triliun pada kuartal I 2026.

“Hal ini menunjukkan bahwa segmen konvensional masih menjadi kanal utama perlindungan asuransi jiwa bagi masyarakat Indonesia," ujar Albertus.

Berdasarkan jenis produk, ia menuturkan bahwa produk asuransi tradisional masih menjadi penopang utama pendapatan premi industri asuransi jiwa dengan kontribusi Rp30,10 triliun. Meskipun demikian, capaian tersebut turun 2,9 persen yoy.

Produk unit link atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), menurut dia, justru semakin diminati masyarakat dengan pertumbuhan sebesar 4,1 persen yoy menjadi Rpp17,17 triliun.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya