Jombang, NU Online
Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menerima seluruh laporan hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah. Laporan tersebut disampaikan dalam sidang pleno yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore.
Sidang pleno dipimpin Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh. Dalam kesempatan tersebut, KH Salahudin al-Aiyub Katib Syuriyah PBNU, mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur Maimoen, menyampaikan laporan mengenai hasil pembahasan dan rekomendasi komisi.
Selanjutnya, semua hasil dan rekomendasi komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah ini diterima seluruhnya dihadapkan ribuan muktamirin, adapun persoalan itu diantaranya RUU Sistem Pendidikan Nasional, RUU Ketenagakerjaan: Pembatasan Alih Daya, PKWT, Pengupahan, dan PHK, serta Qonun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.
“Kami memohon agar putusan hasil dan rekomendasi ini disampaikan pada masyarakat luas agar bermanfaat secara tradisi, kelembagaan maupun budaya sebagai nilai di Nahdlatul Ulama,” ujar Prof M. Nuh.
Ia meneruskan khususnya terkait bidang keilmuan bukan hanya yang multidisplin tapi juga keilmuan interdisiplin bahkan transdiplin.
Sementara itu, KH Salahudin al-Aiyub menyebut salah satu persoalan utama yang dilaporkan ialah Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Komisi menyoroti amanat Undang-Undang yang menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
“Dalam praktiknya kami menilai, anggaran tersebut belum dijalankan secara maksimal, termasuk adanya penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG),” tuturnya.
Lanjutnya, Komisi C juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG. Atas dasar itu, PBNU merekomendasikan kepada pemerintah agar menjalankan putusan MK tersebut mulai tahun anggaran 2027 dan tidak menunggu hingga 2028.
“Kami juga melihat ada persoalan anggaran, Komisi C memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan pendidikan pesantren dalam RUU Sisdiknas,” kata Kiai Aiyub
Ia juga amenegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tetap harus menjadi lex specialis dan tidak diintegrasikan secara keseluruhan ke dalam RUU Sisdiknas.
“Maka untuk menjaga keberlanjutan, kemandirian, dan kekhasan pendidikan pesantren, RUU Sisdiknas dinilai perlu memuat norma pengecualian atau norma rujukan yang menegaskan bahwa ketentuan mengenai pendidikan pesantren tetap dilaksanakan berdasarkan UU Pesantren,” terangnya.
Komisi C selanjutnya merekomendasikan agar kepengurusan PBNU mendatang membentuk tim khusus untuk mengkaji berbagai persoalan dalam RUU Sisdiknas sekaligus menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM).

1 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·