Jombang, NU Online
Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027. Pemerintah diminta tidak menunggu hingga 2028 untuk menjalankan ketentuan tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan dalam laporan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah pada Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore.
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Salahudin al-Aiyub menyampaikan laporan tersebut mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur.
Laporan hasil sidang komisi itu kemudian diterima oleh Ketua Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU, Prof. M. Nuh, yang juga merupakan Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU.
Dalam pembahasannya, Komisi C menyoroti amanat Undang-Undang yang menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dalam praktiknya, anggaran pendidikan tersebut dinilai belum dijalankan secara maksimal. Salah satu persoalan yang disoroti ialah penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Komisi C merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG. Atas dasar itu, PBNU melalui hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah merekomendasikan kepada pemerintah agar menjalankan putusan MK tersebut pada tahun anggaran 2027.
“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” demikian salah satu rekomendasi yang tercantum dalam materi laporan Komisi C kata KH Salahudin al-Aiyub.
Rekomendasi tersebut ditempatkan dalam kerangka pengelolaan anggaran negara atau siyasah maliyah.
Komisi C merumuskan sejumlah batasan (dhawabith) dalam perumusan kebijakan anggaran negara, khususnya anggaran pendidikan, yakni harus berorientasi pada kemaslahatan, berkeadilan, tidak boros, memperhatikan skala prioritas (al-aham fal-aham), serta tidak menimbulkan syak wasangka (‘adam iqa’ al-tuhmah).
Komisi juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang telah dianggarkan untuk sektor pendidikan tidak boleh dialihkan untuk sektor lain.
Dalam materi bahtsul masail, disebutkan bahwa anggaran tersebut termasuk amwal khassah, sehingga tidak dapat dialihkan untuk kepentingan sektor lain.
Melalui rekomendasi tersebut, Muktamar ke-35 NU memberikan perhatian terhadap tata kelola anggaran pendidikan sekaligus meminta pemerintah memastikan pemenuhan amanat anggaran pendidikan sesuai peruntukannya.
Sikap tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah yang dilaporkan dan diterima dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU.

1 jam yang lalu
2




English (US) ·
Indonesian (ID) ·