Pemerintah Belum Hadirkan Ahli dan Serahkan Keterangan Tambahan di Sidang MK soal MBG, Suhartoyo: Jangan Angguk-Angguk Saja

3 jam yang lalu 4

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam persidangan tersebut, pemerintah belum menghadirkan ahli dan juga belum menyerahkan keterangan tambahan yang sebelumnya diminta oleh Mahkamah. Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, menyampaikan bahwa pemerintah telah mengajukan permohonan penundaan penyampaian keterangan ahli.

"Dari pemerintah sudah melakukan permohonan penundaan ahli, Yang Mulia," katanya kepada Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).


Lebih lanjut, Zuliansyah menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu data dari sejumlah kementerian dan lembaga lain terkait keterangan tambahan pemerintah.

"Sedang menunggu data dari kementerian/lembaga lain," jawabnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Suhartoyo menegaskan bahwa Mahkamah sebenarnya telah memberikan waktu dan slot persidangan untuk seluruh pihak pada sidang yang digelar hari ini. Ia menegaskan bahwa Mahkamah ingin menyelesaikan perkara tersebut secepat mungkin karena berkaitan dengan momentum dan faktor waktu.

"Waktu itu kan sudah diberi slot untuk hari ini, diajukan semuanya. Mahkamah ingin menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin karena isunya berkaitan dengan momentum atau waktu, sehingga tidak lagi menyediakan waktu untuk penundaan-penundaan sebenarnya," kata Suhartoyo.

Selain tak hadirkan ahli, Suhartoyo juga menegur dari pihak pemerintah yang belum menyerahkan keterangan tambahan. 

"Dan keterangan tambahan dari pemerintah juga belum diserahkan, yang kemarin diminta untuk ditambahkan, Pak Zuliansyah. Jangan angguk-angguk saja, Pak. Kalau angguk-angguk itu tidak ter-cover di risalah sidang. Harus ada intonasi suara," tegasnya.


Suhartoyo juga menjelaskan bahwa DPR masih memiliki satu orang ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Sementara itu, pihak Presiden diberikan kesempatan satu kali lagi untuk menghadirkan ahli.

"Baik, untuk DPR masih ada satu ahli, ya. Untuk ahli Presiden diberi kesempatan satu kali lagi dan akan dijadwalkan pada hari Rabu, 1 Juli, pukul 10.30 WIB," katanya.

Suhartoyo mengingatkan agar seluruh dokumen, termasuk keterangan ahli dan curriculum vitae (CV), diserahkan paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan dilaksanakan.

"Kemudian, keterangan ahli dan CV-nya sudah diterima Mahkamah paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan diselenggarakan," ujar Suhartoyo.

Baca Artikel Selengkapnya