Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik

2 jam yang lalu 3

Adakah di antara kita yang mengalami pemadaman listrik bergilir beberapa waktu terakhir? Media sosial diramaikan oleh keluhan masyarakat di berbagai wilayah Jawa yang mendadak harus beraktivitas dalam gelap. Bukan hanya urusan rumah tangga yang terganggu, tetapi juga para pedagang kecil dan pelaku UMKM yang harus menanggung kerugian akibat terhentinya aktivitas ekonomi. Layanan kesehatan pun tidak luput dari risikonya; rumah sakit harus bekerja ekstra memastikan keselamatan pasien ketika pasokan listrik terganggu.

Bagi sebagian orang, pemadaman listrik mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Namun bagi mereka yang menggantungkan hidup pada listrik, setiap menit tanpa aliran listrik berarti hilangnya pendapatan, terganggunya pelayanan, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.

Di antara ribuan komentar yang beredar, ada satu yang paling menggelitik perhatian saya. Warganet dari luar Jawa menanggapi keluhan tersebut dengan nada getir: "Baru sekarang merasakan? Di daerah kami pemadaman bergilir sudah seperti rutinitas." 

Lebih ironis lagi, komentar semacam itu datang dari masyarakat di Kalimantan dan Sumatra—dua pulau yang selama ini menjadi lumbung batu bara Indonesia, bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang memasok sebagian besar kebutuhan listrik nasional.

Di negeri yang termasuk salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia, bagaimana mungkin masyarakat yang hidup di atas sumber energinya justru akrab dengan gelap? Pertanyaan inilah yang, menurut saya, jauh lebih penting daripada sekadar mencari tahu, apakah pemadaman kali ini benar-benar disebabkan oleh kelangkaan batu bara atau oleh persoalan teknis lainnya.

Namun, tulisan ini bukan hendak mengatakan bahwa solusi dari persoalan tersebut adalah memperbanyak penggunaan batu bara di dalam negeri. Justru sebaliknya, ketergantungan Indonesia terhadap batu bara—baik untuk memenuhi kebutuhan listrik domestik maupun untuk memenuhi permintaan pasar global—adalah bagian dari persoalan yang lebih besar.

Kita sudah terlalu lama membangun sistem energi di atas batu bara yang sejak proses penambangannya telah meninggalkan jejak kerusakan ekologis dan sosial: hutan yang hilang, sungai yang tercemar, ruang hidup masyarakat yang menyempit, hingga konflik yang harus ditanggung warga di sekitar tambang. Padahal Indonesia sendiri telah berulang kali menyatakan komitmennya untuk melakukan phasing out batu bara dan beralih menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, pemadaman listrik ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan apakah stok batu bara benar-benar menipis atau sekadar persoalan distribusi dan tata kelola. Peristiwa ini justru memperlihatkan betapa rapuhnya sistem energi kita ketika batu bara lebih diperlakukan sebagai komoditas daripada sebagai penopang kebutuhan hidup masyarakat.

Sederhananya, komoditas adalah sesuatu yang terutama dipandang sebagai barang dagangan—ke mana ia dijual dan kepada siapa ia diberikan sangat ditentukan oleh harga dan keuntungan yang bisa diperoleh. Ketika logika itu diterapkan pada batu bara, kebutuhan listrik masyarakat bisa berbenturan dengan kepentingan pasar. Energi pun perlahan diperlakukan bukan lagi sebagai barang publik yang harus dijamin negara bagi seluruh warga, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pasar.

Persoalannya bukan memilih antara menjual batu bara ke luar negeri atau membakarnya di dalam negeri, melainkan bagaimana membangun sistem energi yang berpihak pada rakyat sekaligus menghormati batas-batas ekologis.

Untuk apa negara dibentuk?

Sebanarnya, untuk apa sebuah negara dibentuk? Barangkali sebagian besar dari kita akan menjawab: untuk melindungi rakyat dan memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi. Itulah sebabnya listrik, air bersih, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi publik sering disebut sebagai barang publik. Bukan karena semuanya harus selalu diberikan secara cuma-cuma, melainkan kerena keberadaannya menyangkut hajat hidup orang banyak.

Negara memikul tanggung jawab utama untuk memastikan setiap warga dapat mengaksesnya secara adil, aman, dan berkelanjutan. Ketika listrik padam, misalnya, yang terganggu bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak.

Namun, dalam beberapa dekade terakhir, banyak ilmuwan melihat adanya perubahan cara negara menjalankan tanggung jawab tersebut. Negara tidak benar-benar menghilang atau menjadi lebih lemah. Sebaliknya, negara tetap hadir, tetapi perlahan mengubah perannya. Alih-alih menjadi penyedia utama barang-barang publik, negara semakin sering bertindak sebagai pengatur yang membuka ruang bagi mekanisme pasar, investasi swasta, bahkan aktor-aktor non-negara untuk mengambil alih sebagian fungsi tersebut.

Pergeseran inilah yang oleh banyak ilmuwan disebut sebagai neoliberalisme—sebuah cara pandang yang meyakini bahwa semakin banyak urusan diserahkan kepada pasar, semakin efisien pula hasilnya. Persoalannya, ketika barang publik mulai diperlakukan seperti komoditas yang harus mengikuti logika keuntungan, kepentingan masyarakat tidak selalu lagi menjadi pertimbangan utama.

Jika demikian, bagaimana sebenarnya konstitusi Indonesia memandang pengelolaan sumber daya alam? Menariknya, para pendiri bangsa tampaknya telah mengantisipasi persalan ini jauh sebelum istilah neoliberalisme dikenal luas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Selama ini, perhatian kita sering berhenti pada frasa "dikuasai oleh negara", seolah-olah tugas negara selesai ketika ia memegang kendali atas sumber daya alam. Padahal inti dari pasal tersebut justru terletak pada tujuan penguasaannya, yakni agar seluruh kekayaan alam benar-benar dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Negara tidak diberi mandat untuk sekadar mengatur sumber daya, tetapi untuk memastikan bahwa manfaatnya kembali kepada masyarakat luas.

Lebih jauh lagi, Pasal 33 ayat (4) mempertegas bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, keberlanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi nasional. Artinya, konstitusi Indonesia sejak awal tidak membayangkan pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi atau keuntungan pasar semata. Kemakmuran rakyat, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan ditempatkan sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Oleh karena itu, ketika kekayaan alam terus dieksploitasi, masyarakat di sekitar tambang menanggung kerusakan ekologis, dan bahkan keamanan energi nasional masih rapuh, pertanyaan yang layak kita ajukan bukan sekadar apakah sumber daya alam telah dikuasai negara, melainkan "Apakah pengelolaannya sungguh-sungguh telah memenuhi amanat konstitusi: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga keadilan dan keberlanjutan?" 

Ketika negara mengubah perannya

Pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas barang publik membawa saya pada pengantar buku Taking Southeast Asia to Market yang disunting oleh Joseph Nevins dan Nancy Lee Peluso. Dalam bagian Introduction, keduanya menunjukkan bahwa perubahan terbesar di banyak negara Asia Tenggara bukanlah negara yang tiba-tiba menghilang atau kehilangan kekuasaan. Justru sebaliknya, negara tetap hadir dan tetap kuat, tetapi perlahan mengubah cara menjalankan tanggung jawabnya. Jika sebelumnya negara dipahami sebagai penanggung jawab utama atas kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang-barang publik, maka dalam beberapa dekade terakhir negara semakin sering bertindak sebagai pengatur. Dengan itu, negara membuka ruang bagi mekanisme pasar dan berbagai aktor non-negara untuk mengambil alih sebagian fungsi tersebut.

Nevins dan Peluso menjelaskan pergeseran itu dengan sangat gamblang. Mereka menulis bahwa tanggung jawab negara atas kesejahteraan masyarakat tidak lagi sepenuhnya dijalankan oleh negara, tetapi didistribusikan kepada korporasi, pemegang konsesi, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, bahkan pada akhirnya diserahkan kepada apa yang disebut sebagai "pasar".

Jika dibaca melalui lensa ini, kebijakan pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan bukanlah sekadar kebijakan sektoral di bidang pertambangan. Ia merupakan bagian dari perubahan yang lebih besar tentang bagaimana negara memandang pengelolaan sumber daya alam dan barang publik.

Pertanyaan yang patut kita renungkan bukan lagi apakah organisasi keagamaan mampu mengelola tambang dengan baik, melainkan mengapa negara semakin memilih mendistribusikan pengelolaan kekayaan alam kepada berbagai aktor non-negara, alih-alih memperkuat tanggung jawabnya sendiri untuk memastikan bahwa kekayaan tersebut benar-benar dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Jika demikian, persoalannya sesungguhnya tidak berhenti pada siapa yang menerima konsesi. Yang lebih mendasar adalah bagaimana pergeseran ini mengubah relasi antara negara, masyarakat, dan organisasi-organisasi yang selama ini menjadi bagian dari masyarakat sipil.

Ketika organisasi masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, semakin dilibatkan sebagai pengelola sumber daya alam, muncul risiko kaburnya batas antara pihak yang seharusnya mengawasi kebijakan negara dengan pihak yang kini ikut berada di dalam sistem pengelolaannya. Padahal salah satu kekuatan utama masyarakat sipil adalah kemampuannya menjaga jarak kritis terhadap negara, mengingatkan ketika negara menyimpang dari amanat konstitusi, dan membela kepentingan masyarakat yang terdampak kebijakan publik.

Di sisi lain, negara pun dapat kehilangan dorongan untuk terus memperkuat kapasitasnya sendiri dalam mengelola barang publik, karena sebagian tanggung jawab tersebut telah didistribusikan kepada berbagai aktor non-negara. Akibatnya, ketika terjadi kerusakan lingkungan, konflik agraria, atau bahkan krisis energi seperti yang kita saksikan hari ini, pertanggungjawaban menjadi semakin kabur. Pada akhirnya, siapa pun pengelolanya, masyarakatlah yang paling sering menanggung risikonya.

Mungkin karena itu, persoalan yang sedang kita hadapi bukan semata-mata tentang pemadaman listrik, kelangkaan batu bara, atau bahkan konsesi tambang untuk organisasi keagamaan. Semua itu hanyalah gejala dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar: untuk siapa sesungguhnya negara mengelola kekayaan alamnya?

Konstitusi kita telah memberikan jawabannya dengan sangat jelas. Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam tidak diperuntukkan sebesar-besarnya bagi pasar, apalagi bagi segelintir pemegang konsesi, tetapi sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dengan tetap menjaga keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

Oleh karena itu, yang perlu terus kita jaga bukan hanya siapa yang mengelola tambang, melainkan agar negara tidak pernah melepaskan tanggung jawab moral dan konstitusionalnya sebagai penjamin barang-barang publik. Sebab ketika negara perlahan berhenti menjadi pelayan kepentingan publik dan lebih sibuk mengatur siapa yang mengelola sumber daya, maka yang sesungguhnya mulai padam bukan hanya aliran listrik, tetapi juga terang cita-cita yang sejak awal hendak diwujudkan oleh Republik ini

Hijroatul Maghfiroh, Founder of Eco-Peace Indonesia, Direktur Program Lingkungan LPBI-NU (2015-2022), Master di Sustainable Development dan Lingkungan, Macquarie University – Australia (2026)

Baca Artikel Selengkapnya