Hukum Mencium Tangan Presiden, Bolehkah?

2 jam yang lalu 1

Di berbagai kesempatan, baik melalui tayangan televisi maupun media sosial, kita sering menyaksikan antusiasme masyarakat ketika menyambut kedatangan presiden atau kepala negara. Tidak sedikit orang yang rela berdesak-desakan demi dapat berjabat tangan, bahkan mencium tangan pemimpin yang mereka hormati.

Fenomena serupa tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum. Para pejabat negara, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama pun terkadang terlihat mencium tangan presiden atau pemimpin lainnya saat bertemu.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mencium tangan seorang presiden atau kepala negara menurut Islam? Apakah tindakan tersebut dibenarkan, atau justru termasuk bentuk pengagungan yang tercela?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita tidak bisa terburu-buru memberikan vonis hukum. Sebab, para ulama menjelaskan bahwa hukum mencium tangan sangat bergantung pada dua hal penting: tujuan di balik perbuatan tersebut dan siapa orang yang dicium tangannya. Kedua aspek ini harus dipahami terlebih dahulu sebelum menarik kesimpulan hukum.

Motif dan Tujuan Menentukan Hukum

Dalam pandangan fiqih, mencium tangan bukanlah perbuatan yang memiliki hukum tunggal dalam semua keadaan. Hukumnya dapat berubah sesuai dengan niat dan tujuan pelakunya.

Ada orang yang mencium tangan sebagai bentuk penghormatan kepada seorang ulama karena ilmu dan kesalehannya. Ada pula yang melakukannya sebagai ungkapan kasih sayang kepada orang tua, penghargaan kepada guru, atau penghormatan kepada seseorang yang memiliki jasa besar.

Namun, ada pula yang mencium tangan seseorang karena alasan-alasan duniawi semata, seperti mengejar kedekatan dengan penguasa, mencari keuntungan pribadi, menjilat atasan, atau mengagungkan seseorang hanya karena kekayaan, jabatan, dan kekuasaannya.

Perbedaan motif inilah yang menyebabkan perbedaan hukum. Sebagian bentuk cium tangan dapat bernilai sunnah dan terpuji, sementara sebagian lainnya bisa menjadi makruh, bahkan mendekati keharaman.

Sebagaimana penulis kutip dari penjelasan Imam Nawawi, mencium tangan orang-orang saleh, zuhud, berilmu dan yang lainnya dari golongan mereka yang lebih mengedepankan urusan akhirat hukumnya dianjurkan. Tetapi sebaliknya, jika tindakan itu dilakukan semata-mata karena kekayaan, kedudukannya, atau kekuasaannya, maka hukumnya adalah makruh.

Lebih jauh, mengutip Abdurrahman bin Ma'mun al-Mutawalli al-Naysaburi al-Baghdadi, tindakan mencium tangan dengan tujuan-tujuan yang kedua tersebut hukumnya mendekati pada haram. Simak penjelasannya berikut ini:

يُسْتَحَبُّ تَقْبِيْلُ يَدِ الرَّجُلِ الصَّالِحِ وَالزَّاهِدِ وَالْعَالِمِ وَنَحْوِهِمْ مِنْ أَهْلِ الْآخِرَةِ، وَأَمَّا تَقْبِيْلُ يَدِهِ لِغِنَاهُ وَدُنْيَاهُ وَشَوْكَتِهِ وَوجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا بِالدُّنْيَا وَنَحْوِ ذَلِكَ فَمَكْرُوْهٌ شَدِيْد الْكَرَاهَةِ، وَقَالَ الْمُتَوَلِّي: لاَ يَجُوْزُ فَأَشَارَ إِلىَ تَحْرِيْمِهِ

Artinya: “Disunnahkan mencium tangan orang saleh, zuhud, berilmu, dan orang-orang yang semisal mereka dari kalangan ahli akhirat. Adapun mencium tangan karena kekayaannya, kedudukannya, kekuatannya, atau kewibawaannya di mata para pencari dunia, maka hukumnya sangat makruh. Bahkan Imam al-Mutawalli mengatakan bahwa hal itu tidak boleh, yang menunjukkan keharamannya.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, jilid 4, hlm. 636).

Keterangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersoalkan bentuk penghormatannya semata, tetapi lebih menyoroti alasan yang melatarbelakanginya.

Siapa yang Layak Dicium Tangannya?

Selain motif, faktor kedua yang tidak kalah penting adalah siapa orang yang menerima penghormatan tersebut. Sebab tidak semua orang pantas dimuliakan dengan cara yang sama.

Dalam hal ini, Syekh Dr. Ali Jum'ah menjelaskan bahwa mencium tangan diperbolehkan apabila ditujukan kepada orang yang memang layak mendapatkan penghormatan dan pengagungan. Dan di antara mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah seorang berilmu yang senantiasa menjaga dirinya (wara’), penguasa yang berlaku adil, kedua orang tua, dan guru atau ustadz.

Syekh Ali Jum'ah berkata:

أَمَّا عَنْ مَسْأَلَةِ تَقْبِيلِ يَدِ الْعَالِمِ فَيَجُوزُ ذَلِكَ لِلْعَالِمِ الْوَرعِ وَالسُّلْطَانِ الْعَادِلِ وَالْوَالِدَيْنِ وَالْأُسْتَاذِ وَكُلِّ مَنْ يَسْتَحِقُّ التَّعْظِيمَ وَالْإِكْرَامَ

Artinya: “Adapun hukum mencium tangan orang berilmu, maka hal itu diperbolehkan terhadap ulama yang wara’, penguasa yang adil, kedua orang tua, guru, dan setiap orang yang berhak mendapatkan penghormatan dan pemuliaan.” (Al-Bayan lima Yusyghilul Adzhan, [Darul Ma’arif, 2014 M], jilid I, halaman 322).

Dengan demikian, baik Imam Nawawi maupun Syekh Ali Jumah pada dasarnya sama-sama sepakat bahwa mencium tangan tidak dapat dipisahkan dari siapa orang yang dicium tangannya, serta tujuan yang melatarbelakangi perbuatan tersebut.

Keduanya sama-sama berpendapat bahwa mencium tangan dapat menjadi sesuatu yang terpuji jika dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada mereka yang layak untuk dihormati dan dimuliakan, seperti para ulama, pemimpin yang adil, orang tua, guru, dan lainnya.

Sebaliknya, mencium tangan menjadi tidak boleh jika dilakukan pada orang yang tidak layak dihormati, seperti hanya karena kekayaannya, jabatannya, maupun popularitas dan kekuatannya.


Lalu Bagaimana Hukum Mencium Tangan Presiden?

Berdasarkan penjelasan para ulama di atas, hukum mencium tangan presiden atau kepala negara tidak bisa diputuskan secara mutlak sebagai boleh ataupun haram. Hukumnya bergantung pada tujuan pelaku dan kualitas pemimpin yang dihormati.

Apabila cium tangan dilakukan sebagai bentuk penghormatan yang wajar kepada seorang pemimpin, tanpa unsur pengkultusan, tanpa maksud mencari keuntungan duniawi, dan tanpa mengagungkan kekuasaan secara berlebihan, maka tindakan tersebut pada dasarnya diperbolehkan.

Terlebih apabila pemimpin tersebut dikenal adil, amanah, dan memiliki jasa besar bagi masyarakat. Dalam kondisi seperti ini, penghormatan yang diberikan termasuk bentuk penghargaan kepada kemaslahatan yang telah ia perjuangkan.

Sebaliknya, apabila cium tangan dilakukan karena dorongan menjilat penguasa, mencari kedudukan, mengharapkan keuntungan pribadi, atau karena pengagungan berlebihan terhadap jabatan dan kekuasaan, maka hukumnya menjadi makruh. Bahkan menurut pendapat Imam al-Mutawalli, dapat sampai pada derajat haram.

Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan mencium tangan itu sendiri, melainkan lebih berkaitan dengan niat, tujuan, dan objek penghormatan tersebut. Dalam Islam, penghormatan adalah sesuatu yang terpuji apabila diberikan kepada orang yang memang layak menerimanya dan dilakukan dalam batas-batas yang dibenarkan syariat. Wallahu a'lam bisshawab.

---------------
Sunnatullah, Pengajar Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam, Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya