Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan koordinasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan tetap dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko, dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Selasa, mengatakan koordinasi antara OJK dan Polri dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan bukan merupakan mekanisme baru, melainkan telah berjalan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS).
Ia menjelaskan koordinasi tersebut mencakup pelaksanaan berbagai upaya penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penahanan dan penggeledahan hingga pertukaran data dan informasi serta bantuan teknis dan taktis.
Menurut Hernawan, koordinasi itu juga telah diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara OJK dan Polri.
"Sehingga untuk saat ini belum diperlukan regulasi baru terkait koordinasi tersebut," katanya.
Baca juga: OJK tetap pantau intensif risiko pada LJK akibat tekanan suku bunga
Baca juga: OJK kenakan sanksi denda Rp86,26 miliar ke 100 pihak pada sektor PMDK
Oleh karena itu, ia memastikan perubahan UU P2SK tidak mengubah mekanisme koordinasi penegakan hukum yang selama ini telah diterapkan.
"Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, OJK akan terus dan tetap berkoordinasi dengan Polri dalam rangka penegakan hukum sebagaimana telah kita lakukan sebelumnya," ujar Hernawan.
DPR RI pada 17 Juni 2026 mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
Salah satu ketentuan dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa penyidik tindak pidana di sektor jasa keuangan terdiri atas penyidik Polri dan penyidik OJK.
Dalam Pasal 278C UU P2SK diatur bahwa penyidik OJK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Namun, dalam menjalankan kewenangannya, penyidik OJK tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, penyidik OJK juga wajib memberitahukan dimulainya penyidikan melalui penyidik Polri kepada penuntut umum serta menyampaikan hasil penyidikannya melalui penyidik Polri sebelum berkas perkara diserahkan kepada penuntut umum sesuai ketentuan KUHAP.
Baca juga: OJK sebut PFII perkuat posisi RI di ekosistem keuangan global
Baca juga: OJK nilai tekanan di pasar modal mulai mereda memasuki awal Juli
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·