Tangerang (ANTARA) - Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah naungan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengamankan dana korban penipuan daring sebesar Rp638,9 miliar.
"Langkah responsif ini menjadi bukti nyata komitmen pelindungan konsumen dari ancaman kejahatan siber di tanah air," kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, di Tangerang, Banten, Selasa.
Ia mengungkapkan bahwa dana ratusan miliar tersebut berhasil diblokir selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026 guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih dalam.
Dari total dana yang berhasil ditahan pengalihan transaksinya tersebut, IASC telah sukses mengembalikan dana sebesar Rp169,3 miliar ke tangan para korban.
"Kami terus memproses untuk bisa dilakukan pengembalian dana secara maksimal dan cepat kepada para korban. Kami menangani sekitar 1.300 laporan yang masuk setiap harinya," ujar Hudiyanto kegiatan Jurnalis Class Angkatan 12
Keberhasilan IASC dalam mengamankan dana hasil kejahatan ini didorong oleh penerapan sistem kolokasi yang inovatif. Sehingga, IASC berhasil mengumpulkan perwakilan dari 17 bank dan lima penyelenggara sistem pembayaran (termasuk e-wallet) di satu tempat yang terpusat.
"Langkah ini secara signifikan mampu memangkas waktu birokrasi dalam menunda transaksi mencurigakan," katanya.
Baca juga: Satgas Pasti OJK hentikan 27 gadai swasta ilegal dan 228 PAKD ilegal
Baca juga: Tokocrypto dukung Satgas PASTI tindak KOL kripto ilegal
Melalui sinergi terpadu yang beroperasi selama 24 jam tersebut, IASC mencatatkan kinerja penindakan yang masif dengan rincian dana kejahatan yang diamankan (diblokir) Rp638,9 miliar dana berhasil dikembalikan ke korban Rp169,3 miliar rekening penipu yang diblokir 515.554 rekening, total laporan pengaduan yang ditangani 579.459 laporan.
Tidak sekadar reaktif dalam mengamankan dana pasca kejadian, OJK melalui IASC juga terus memperkuat langkah proaktif. OJK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 14 Januari 2026 untuk mengintegrasikan sistem deteksi dini (online scam).
Sinergi kuat ini menghadirkan sebuah sistem yang berorientasi penuh pada pelindungan korban. Ke depannya, masyarakat yang menjadi korban penipuan daring dapat langsung mengakses sistem IASC guna mengetahui ketersediaan dana yang berhasil diamankan dan dikembalikan, bahkan sebelum mereka menyusun laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Inisiatif ini diharapkan semakin mempersempit ruang gerak penipu dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia," paparnya.
Baca juga: Satgas PASTI setop aktivitas KOL yang tawarkan aset keuangan ilegal
Baca juga: Satgas PASTI hentikan kegiatan penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·