OJK catat pendapatan premi "unitlink" pada Mei 2026 naik 13,71 persen

1 jam yang lalu 7
Berdasarkan data posisi Mei 2026, kinerja lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink masih menunjukkan tren yang positif

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi pada produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink per Mei 2026 mencapai Rp18,79 triliun atau meningkat 13,71 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Secara komposisi, catat OJK, lini usaha PAYDI masih menjadi salah satu kontributor utama industri asuransi jiwa dengan porsi 24,47 persen dari total pendapatan premi asuransi jiwa yang mencapai Rp76,79 triliun.

“Berdasarkan data posisi Mei 2026, kinerja lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink masih menunjukkan tren yang positif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Ogi mengatakan kinerja tersebut menunjukkan bahwa PAYDI masih memiliki daya tarik di masyarakat, khususnya bagi nasabah yang menginginkan kombinasi antara manfaat proteksi dan potensi hasil investasi.

“Ke depan, perusahaan asuransi diharapkan terus memastikan produk PAYDI dipasarkan secara transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah, sehingga pertumbuhan yang tercipta dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan,” kata Ogi.

Dalam hal pengaturan, OJK juga tengah menyusun Rancangan POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI), dengan target penyelesaian pada akhir tahun 2026.

Baca juga: OJK: Manfaat dapen sukarela telah dibayarkan capai Rp19,02 T per Mei

Baca juga: OJK tegaskan tak ragu tindak pelaku jasa keuangan rugikan konsumen

“Saat ini proses masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar dia.

Ogi menjelaskan bahwa salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam RPOJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen.

Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri.

Dalam penyusunannya, OJK juga mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme yang lebih efektif dan efisien, antara lain melalui pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya yang tetap mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan.

Baca juga: OJK sita aset perusahaan asuransi Jiwa Prolife Rp113,97 miliar

Baca juga: OJK: Premi asuransi komersial capai Rp139,54 triliun per Mei 2026

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya