Jakarta (ANTARA) - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kepastian regulasi kebijakan pajak kini menjadi faktor utama dalam menarik investasi di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global.
Pendiri dan Ekonom Senior INDEF, Prof. Didik J. Rachbini mengatakan kebijakan pajak tidak dapat lagi dipandang hanya sebagai instrumen penghimpun penerimaan negara, tapi menjadi bagian penting dari strategi untuk memperkuat daya saing, mendorong investasi produktif, menjaga keadilan, dan membiayai pembangunan berkelanjutan.
“Ketika kebijakan tarif, proteksionisme, dan fragmentasi perdagangan menciptakan ketidakpastian baru, koordinasi regional bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan strategis," ujar Didik dalam keterangan yang diterima, Selasa.
Dalam forum 17th Annual Asia-Pacific Tax Forum (APTF) 2026, Didik mengatakan bahwa meningkatnya proteksionisme, kebijakan tarif, dan fragmentasi perdagangan global membuat koordinasi antarnegara di kawasan Asia-Pasifik semakin penting.
Ia mengatakan penerapan Global Minimum Tax melalui skema Pillar Two mengubah lanskap persaingan investasi antarnegara. Menurutnya, pemberian insentif pajak tidak lagi menjadi instrumen utama untuk menarik modal asing apabila tidak didukung oleh fundamental ekonomi yang kuat.
INDEF menilai daya tarik investasi ke depan harus ditopang oleh kualitas infrastruktur, kepastian kebijakan, tenaga kerja yang terampil, transfer teknologi, serta kekuatan rantai pasok domestik.
Tanpa perbaikan faktor-faktor tersebut, pemberian insentif pajak berpotensi mengurangi penerimaan negara tanpa menghasilkan tambahan investasi, peningkatan produktivitas, maupun penciptaan lapangan kerja yang sepadan.
Selain itu, Didik menyoroti perlunya reformasi administrasi perpajakan seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital. Modernisasi sistem perpajakan dinilai tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga harus mampu menekan biaya kepatuhan dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Forum tersebut juga membahas pemanfaatan instrumen fiskal untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau. Menurut INDEF, kebijakan seperti pajak karbon dan insentif fiskal hijau dapat mendorong investasi rendah karbon dan inovasi teknologi, namun implementasinya harus mempertimbangkan kesiapan industri serta dampaknya terhadap masyarakat berpendapatan rendah.
“Transisi hijau harus menjadi transisi yang adil. Kebijakan fiskal jangan sampai menciptakan beban ekonomi baru atau memperlebar ketimpangan," kata Didik.
Forum ini juga mempertemukan INDEF dengan Malaysian Association of Tax Accountants (MATA) yang mendorong penguatan kolaborasi perpajakan di kawasan Asia-Pasifik guna meningkatkan kepastian kebijakan, mencegah persaingan pajak yang merugikan, serta menjaga daya saing investasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Deputy President MATA, Tn. Hj. Taqiyuddin Amini Abdul Satar, mengatakan bahwa APTF 2026 menunjukkan semakin besarnya kebutuhan untuk membangun kolaborasi perpajakan di kawasan. Partisipasi delegasi lintas negara mencerminkan pentingnya kerja sama regional dalam membentuk masa depan perpajakan, investasi, dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
INDEF berharap APTF 2026 menghasilkan rekomendasi yang dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan kerja sama konkret. Dengan demikian, sistem perpajakan di kawasan tidak hanya lebih adaptif terhadap perubahan global, tetapi juga mampu mendukung pertumbuhan yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Indef: Pengembangan ekonomi syariah perlu ekosistem terintegrasi
Baca juga: Indef nilai merger BUMN hilangkan duplikasi fungsi perusahaan
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·