OJK: Asuransi belum sehat tak langsung masuk program penjaminan polis

10 menit yang lalu 1
Kalau belum memenuhi syarat saat penjaminan polis berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem, karena bisa berdampak ke yang lainnya.

Lombok, NTB (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi yang belum memenuhi tingkat kesehatan yang dipersyaratkan tidak akan langsung masuk dalam Program Penjaminan Polis (PPP) ketika skema tersebut mulai berlaku selambat-lambatnya pada 2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan dalam skema yang tengah disiapkan, perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat mengikuti program penjaminan polis. Salah satu indikator yang menjadi acuan adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kalau belum memenuhi syarat saat penjaminan polis berlaku, artinya harus disehatkan di luar sistem, karena bisa berdampak ke yang lainnya. Jadi disehatkan di luar program penjaminan polis, dalam hal ini di bawah OJK," kata Ogi dalam Focus Group Discussion dengan redaktur media massa, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (27/8).

Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah masuknya perusahaan yang belum sehat ke dalam skema penjaminan. Sebab, apabila perusahaan yang bermasalah langsung masuk dalam program penjaminan polis, terdapat risiko munculnya moral hazard serta dampak terhadap perusahaan asuransi lainnya.

Saat ini, kata Ogi, terdapat delapan perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus. Kondisi perusahaan-perusahaan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam persiapan penerapan program penjaminan polis.

Program Penjaminan Polis ditargetkan mulai berlaku pada 2028 sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Skema tersebut nantinya akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan mekanisme, antara lain mencakup pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi peserta.

Dalam pembahasan terakhir, kata Ogi, nilai manfaat yang dijamin dalam program tersebut diperkirakan mencapai maksimal Rp500 juta per polis. Nilai tersebut disebut telah mencakup lebih dari 80 persen pemegang polis.

"Jadi kalau (penjaminan simpanan) bank (maksimal) Rp2 miliar, kita (penjaminan polis) Rp500 juta," ujarnya.

Adapun cakupan penjaminan tidak mencakup seluruh produk atau manfaat asuransi. Porsi investasi pada produk unit link, suretyship, asuransi sosial, dan asuransi kredit, menurut Ogi, tidak termasuk dalam cakupan yang dijamin.

Program penjaminan polis ditargetkan diaktifkan paling lambat pada 2028, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam skema tersebut, berdasarkan paparan Ogi, perusahaan asuransi yang menjadi peserta Program Penjaminan Polis tetap diwajibkan membentuk Dana Jaminan. Dana tersebut menjadi salah satu instrumen dalam penyelenggaraan program penjaminan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami permasalahan yang menyebabkan kewajibannya tidak dapat dipenuhi.

OJK juga membuka kemungkinan agar program tersebut dapat diaktifkan lebih cepat dari batas waktu 2028, sebagai bagian dari penguatan perlindungan pemegang polis sekaligus menjaga stabilitas industri perasuransian.

Baca juga: LPS: Perubahan UU P2SK perkuat penanganan bank dan perusahaan asuransi

Baca juga: ISEI fasilitasi sosialisasi LPS dan industri asuransi jamin polis

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya