Donor Sperma, Apakah Diperbolehkan dalam Islam?

3 jam yang lalu 2

Dalam beberapa tahun terakhir, praktik donor sperma semakin sering menjadi perbincangan publik. Hal ini tidak lain karena kemajuan teknologi reproduksi yang terus berkembang, sehingga memungkinkan seseorang menyumbangkan spermanya kepada orang lain yang kesulitan memperoleh keturunan.


Praktik ini bahkan telah berkembang pesat di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, hingga menjadi profesi yang dapat memberikan keuntungan finansial besar bagi pendonornya. Karenanya, tidak sedikit yang menjadikan donor sperma sebagai sumber penghasilan.


Salah satu kisah tentang hal ini berasal dari pria asal Amerika Serikat bernama Daniel Bayen. Sebagaimana diberitakan oleh akun Instagram BBC Indonesia @bbcindonesia, Daniel mengaku sebagai salah satu pendonor sperma dengan bayaran termahal di dunia. Bahkan, dalam pengakuannya, ia menyebut ada wanita yang bersedia membayar hingga 22.000–23.000 USD atau sekitar Rp 358.000.000.


Lantas, bagaimana sebenarnya hukum donor sperma dalam Islam? Mari kita bahas.


Donor Sperma dalam Islam

Sebagaimana penulis kutip dari laman Halodoc, donor sperma adalah proses seorang pria menyumbangkan air mani, atau cairan yang mengandung sperma yang dilepaskan saat ejakulasi untuk membantu orang lain agar bisa hamil. Prosesnya, sperma yang disumbangkan disuntikkan ke dalam organ reproduksi wanita (inseminasi intrauterin) atau digunakan untuk membuahi sel telur yang matang di laboratorium (fertilisasi in vitro).


Praktik donor sperma semacam ini dalam kitab-kitab fiqih kontemporer dikenal dengan istilah at-talqih as-shina’i atau pembuahan buatan, yaitu proses memasukkan air mani ke dalam rahim perempuan tanpa melalui hubungan suami istri. Sedangkan hukumnya tidak bersifat mutlak, melainkan diperinci tergantung pada asal air mani yang digunakan.


Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili dalam kitabnya. Ia mengatakan bahwa setidaknya ada dua hukum yang terlibat dalam persoalan ini. Pertama, jika air mani yang dimasukkan ke dalam rahim berasal dari suami sendiri untuk istrinya, maka hukumnya diperbolehkan. Bahkan dianjurkan apabila terdapat halangan yang menghambat terjadinya hubungan suami istri di antara keduanya.


Kedua, apabila air mani yang digunakan berasal dari laki-laki lain yang bukan suaminya dan tidak memiliki ikatan pernikahan yang sah antara keduanya, maka praktik ini hukumnya tidak diperbolehkan alias haram. Alasannya, karena praktik ini sama dengan zina dalam hal sama-sama menempatkan air mani seorang pria ke dalam rahim perempuan tanpa adanya ikatan suami istri.


Simak penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili berikut ini:


اَلتَّلْقِيحُ الصِّنَاعِيُّ: هُوَ اسْتِدْخَالُ الْمَنِيِّ لِرَحِمِ الْمَرْأَةِ بِدُونِ جِمَاعٍ... أَمَّا إِنْ كَانَ بِمَاءِ رَجُلٍ أَجْنَبِيٍّ عَنِ الْمَرْأَةِ، لَا زَوَاجَ بَيْنَهُمَا، فَهُوَ حَرَامٌ لِأَنَّهُ بِمَعْنَى الزِّنَا الَّذِي هُوَ إِلْقَاءُ مَاءِ رَجُلٍ فِي رَحِمِ امْرَأَةٍ لَيْسَ بَيْنَهُمَا زَوْجِيَّةٌ


Artinya, “Pembuahan buatan, yaitu memasukkan air mani ke dalam rahim wanita tanpa melalui hubungan suami-istri... Jika air mani yang digunakan berasal dari laki-laki asing dari wanita tersebut, dan tidak ada ikatan pernikahan antara keduanya, maka hukumnya haram. Sebab hal ini memiliki makna yang sama dengan zina, yaitu menempatkan air mani laki-laki ke dalam rahim wanita yang tidak ada hubungan suami-istri di antara keduanya.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.], jilid IV, halaman 198).


Larangan melakukan donor sperma yang berasal dari laki-laki yang bukan suaminya di atas pada dasarnya sudah ditegaskan oleh Rasulullah sejak beberapa abad lalu. Dalam sebuah riwayat yang dikutip oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibni Katsir, as-Suyuthi dalam ad-Durrul Mantsur, dan Wahbah Zuhaili dalam tafsir al-Munir, Rasulullah saw bersabda:


مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ


Artinya, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik daripada mani yang ditempatkan seorang laki-laki di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.” (Lihat Tafsir Al-Qur’anil Azhim, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1998 M], jilid V, halaman 67).


Merujuk pada penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi, perbuatan di atas bernilai dosa yang sangat besar karena pelakunya telah lancang melanggar ketentuan Allah dalam menjaga kesucian garis keturunan. Sebab memasukkan sperma seorang laki-laki ke dalam rahim perempuan yang bukan istrinya, akan terjadi percampuran nasab sehingga seorang anak masuk ke dalam garis keturunan yang sebenarnya bukan miliknya.


Simak penjelasannya berikut ini:


قوله: مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ. لِأَنَّ فَاعِلَ ذَلِكَ قَدِ اجْتَرَأَ عَلَى اللهِ يُرِيدُ أَنْ يُفْسِدَ فِي الْأَنْسَابِ بِخَلْطِ بَعْضِ الْمِيَاهِ بِبَعْضٍ فَيُدْخِلَ عَلَى الْقَوْمِ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ


Artinya, “Sabda Nabi: ‘Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik daripada mani yang ditempatkan seorang laki-laki di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.’ Karena pelakunya telah berani melanggar ketetapan Allah. Ia bermaksud merusak nasab dengan mencampur air mani dengan yang lain, sehingga memasukkan ke dalam satu kaum (keturunan) seseorang yang sebenarnya bukan bagian dari mereka.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Mesir: Maktabah at-Tijariyah, 1356 H], jilid V, halaman 479).


Reproduksi Berbantu dalam Hukum Positif Indonesia

Selain ketentuan dalam syariat Islam yang telah dijelaskan di atas, praktik pembuahan dengan bantuan atau reproduksi berbantuan juga telah diatur dalam hukum positif di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 111, pelaksanaan prosedur ini dibatasi dan hanya diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang terikat dalam hubungan pernikahan yang sah secara agama. Selain ketentuan tersebut, praktik reproduksi berbantu tidak diperbolehkan. Berikut ketentuan pasal tersebut:


Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dengan hasil pemeriksaan medis mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan.


Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri yang berasal dari ovum tersebut.


Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama.


Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Tenaga Medis yang memiliki keahlian dan kewenangan.


Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin.


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum donor sperma bergantung pada pendonor itu sendiri. Jika sperma tersebut berasal dari suami sendiri, maka hukumnya sah dan dibenarkan, terutama apabila terdapat penghalang tertentu untuk melakukan hubungan badan secara langsung.


Akan tetapi, apabila praktik ini melibatkan pihak ketiga atau laki-laki asing yang tidak memiliki hubungan pernikahan dengan perempuan tersebut, hal itu tidak diperbolehkan. 


Hal ini karena praktik tersebut mengandung kemiripan dengan zina, yakni sama-sama memasukkan sperma ke dalam rahim wanita tanpa adanya ikatan suami-istri di antara keduanya. Selain itu, praktik tersebut juga dapat merusak kemurnian nasab dan bertentangan dengan martabat manusia.


Meski demikian, pembahasan secara khusus mengenai hukum donor sperma hingga saat ini belum pernah dibahas dalam berbagai forum bahtsul masail Nahdlatul Ulama, baik melalui Munas-Konbes NU maupun Muktamar.


Demikian tulisan tentang hukum melakukan donor sperma dalam perspektif syariat Islam dan hukum positif di Indonesia. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya