Bittime nilai POJK 6/2026 memperkuat transparansi industri kripto

2 jam yang lalu 4
Aturan ini menunjukkan bahwa industri aset digital Indonesia semakin matang.

Jakarta (ANTARA) - Platform perdagangan aset kripto Bittime menilai POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan dapat meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di tengah besarnya peran influencer dan key opinion leader (KOL) dalam industri aset kripto.

Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan kehadiran regulasi tersebut menunjukkan industri aset digital Indonesia yang semakin matang.

“Aturan ini menunjukkan bahwa industri aset digital Indonesia semakin matang. Transparansi dalam promosi dan penyampaian informasi akan menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan investor dalam jangka panjang,” ujar Ryan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sebagai informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tersebut mengatur standar perilaku bagi pihak yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan kepada masyarakat, termasuk influencer, kreator konten, edukator, dan KOL.

Dalam aturan itu, penyampai informasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas dan tidak menyesatkan, mengungkapkan kepentingan ekonomis dalam konten promosi, serta tidak menjanjikan keuntungan pasti atas produk keuangan yang dipromosikan.

Regulasi itu terbit tak lama setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah KOL yang diduga menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin kepada masyarakat.

Menurut Ryan, langkah itu bisa meningkatkan kualitas informasi yang diterima investor, sekaligus mendorong praktik promosi aset kripto yang lebih bertanggung jawab.

“Kami melihat profesi KOL dan content creator kripto akan berkembang menjadi lebih profesional. Pada akhirnya, standar yang lebih tinggi dalam penyampaian informasi akan memberikan manfaat bagi investor maupun industri secara keseluruhan,” ujar Ryan.

Edukator dan kreator konten aset digital ​Christian Victorious menilai regulasi tersebut dapat membantu investor memahami risiko investasi secara lebih baik.

"Regulasi yang mendorong transparansi akan membantu investor memahami risiko investasi dengan lebih baik. Hal ini penting untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital yang sehat," ujar Christian.

Ryan menambahkan bahwa peningkatan kualitas informasi perlu diiringi dengan penguatan komunitas dan literasi aset digital. Untuk itu, Bittime terus memperkuat kolaborasi dengan komunitas dan kreator konten melalui Bittime Social Hub Program.

Bittime Social Hub Program merupakan sebuah program yang memungkinkan komunitas, edukator, dan content creator mengembangkan jaringan sekaligus memperoleh berbagai manfaat berdasarkan kontribusinya dalam meningkatkan adopsi dan literasi aset kripto.

"Melalui Bittime Social Hub Program, kami ingin membangun ekosistem kolaborasi yang mendorong edukasi yang lebih bertanggung jawab sekaligus memberikan ruang bagi komunitas untuk tumbuh bersama," kata Ryan.

Bittime meyakini regulasi yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan konsumen akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia.

Baca juga: Bittime nilai revisi UU PPSK perkuat ekosistem industri kripto RI

Baca juga: Bittime: Negosiasi AS-Iran berpotensi jadi penentu arah pasar global

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya