Biaya Pernikahan dalam Islam: Kewajiban Orang Tua atau Tanggung Jawab Anak?

1 bulan yang lalu 30

Salah satu fenomena sosial yang semakin banyak kita jumpai saat ini adalah maraknya anak muda yang membiayai sendiri pernikahan mereka, mulai dari mahar, mas kawin, biaya resepsi, perlengkapan rumah tangga, hingga kebutuhan persiapan lainnya. Sebagian bahkan rela bekerja bertahun-tahun atau menunda pernikahan hanya karena merasa harus menanggung semuanya sendiri.

Fenomena semacam ini kerap memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab orang tua atau wali dalam struktur pernikahan anaknya. Dalam Islam, orang tua memiliki peran sebagai penanggung jawab utama sebelum akad nikah berlangsung.

Nah, dalam tulisan ini, penulis hendak mengangkat kembali pesan-pesan Nabi Muhammad dan tindak-tanduknya ketika putri-putri beliau hendak menikah, bagaimana sebenarnya Nabi bersikap dan bertanggung jawab atas pernikahan tersebut.

Cara Nabi Membiayai Pernikahan Putrinya

Sebelum membahas lebih jauh perihal bagaimana tanggung jawab Rasulullah ketika hendak menikahkan putri-putrinya, penting untuk diketahui bersama terlebih dahulu bahwa penyelenggaraan resepsi pernikahan dikenal dengan istilah walimah, yaitu jamuan yang disuguhkan atas berlangsungnya pernikahan. (Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2005], halaman 236).

Hukum mengadakan walimah dalam Islam adalah sunnah, karena di dalamnya terdapat banyak hikmah dan tujuan mulia. Adapun hikmahnya, sebagaimana dicatat oleh Syekh Musthafa al-Bugha, dkk., adalah sebagai bentuk syukur kepada Allah atas nikmat pernikahan, sarana berkumpulnya masyarakat, keluarga, dan kerabat yang dapat menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat tali persaudaraan.

Selain itu, hikmah walimah yang lain adalah untuk mengumumkan pernikahan secara terbuka agar diketahui oleh banyak orang, sehingga pernikahan tidak berlangsung secara sembunyi-sembunyi. (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Mazhabil Imam asy-Syafi’i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992 M], jilid IV, halaman 97).

Dengan demikian, mengadakan walimah pernikahan sangat dianjurkan dalam Islam karena di balik pelaksanaannya terkandung nilai ibadah, ungkapan rasa syukur kepada Allah, serta manfaat sosial yang besar bagi masyarakat, sekaligus menjadi sarana untuk menyebarluaskan pernikahan.

Lantas, bagaimana sebenarnya bentuk tanggung jawab Rasulullah selaku orang tua dan wali ketika putri-putri beliau hendak menikah? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Sebagaimana disebutkan oleh Imam ath-Thabrani dalam kitab Mu’jamul Kabir, ketika Rasulullah menikahkan putrinya yang bernama Fatimah dengan Sayyidina Ali, beliau bersabda kepada sahabat Bilal:

Wahai Bilal, sesungguhnya aku telah menikahkan putriku (Fatimah) dengan sepupuku (Ali), dan aku menginginkan agar pelaksanaannya mengikuti sunnah umatku, yaitu menyuguhkan makanan saat berlangsungnya pernikahan. Maka pergilah engkau ambil seekor kambing, serta empat atau lima takaran makanan, lalu olah dan buatlah menjadi satu hidangan besar, karena aku berniat mengumpulkan para sahabat Muhajirin dan Anshar. Apabila hidangan itu telah siap, segera berkabar kepadaku.”

Maka Bilal pun berangkat dan melakukan segala sesuatu sesuai perintah Sang Nabi. Kemudian setelah selesai, ia kembali membawa hidangan tersebut dan meletakkannya di hadapan Rasulullah. Selanjutnya Nabi menusuk bagian atas hidangan itu dengan tangannya, lalu bersabda:

ثُمَّ قَالَ: اَدْخِلْ عَلَيَّ النَّاسَ زُفَّةً زُفَّةً، وَلَا تُغَادِرَنَّ زُفَّةً إِلَى غَيْرِهَا. يَعْنِي: إِذَا فَرَغتْ مِنْ زُفَّةٍ لَمْ تَعُدْ ثَانِيَةً

Artinya, “Persilakanlah orang-orang masuk menemuiku secara berkelompok, satu rombongan demi rombongan. Dan jangan sampai ada kelompok yang ikut kelompok lain. Maksudnya: apabila satu kelompok sudah selesai makan, mereka tidak boleh kembali lagi untuk makan kedua kalinya.” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, [Mosul: Maktabah al-Ulum wal Hikam, 1404], jilid XXIV, halaman 132).

Maka para sahabat pun masuk bergiliran untuk makan, hingga semuanya selesai. Setelah itu, Rasulullah mengambil sisa makanan yang ada, lalu membacakan doa dan bersabda kembali kepada sahabat Bilal:

Wahai Bilal, bawalah sisa makanan ini kepada para istriku, sampaikan salamku kepada mereka, dan katakanlah agar mereka membagikannya serta menyantapkannya pula kepada para wanita yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.”

Setelah peristiwa itu, Rasulullah bangkit dan masuk menemui para wanita yang ada di tempat itu, lalu bersabda kepada mereka:

Sesungguhnya aku telah menikahkan putriku dengan sepupuku, dan kalian tentu mengetahui kedudukan serta kemuliaan putriku di sisiku. Aku pun akan menyerahkannya sepenuhnya kepada suaminya, maka bersiap-siaplah kalian untuk membantu dan menghias putri kalian ini.”

Mendengar hal itu, para wanita pun segera bergegas mendatangi Fatimah. Mereka mengharumkan tubuhnya dengan minyak wangi terbaik yang mereka miliki, mengenakan padanya pakaian-pakaian indah, serta menghias dirinya dengan perhiasan, sebagai bentuk dukungan dan kebahagiaan bersama atas berlangsungnya pernikahan tersebut. (HR. At-Thabrani).

Dari riwayat di atas, tampak jelas bahwa Rasulullah benar-benar menunjukkan tanggung jawab yang besar ketika putrinya hendak menikah. Nabi tidak sekadar menjadi wali yang mengucapkan akad, tetapi turut mempersiapkan jamuan walimah, mengatur hidangan bagi para tamu, hingga memastikan putrinya dipersiapkan dengan baik sebelum diserahkan kepada suaminya. Bahkan Rasulullah sendiri yang memerintahkan penyediaan makanan dan mengurus berbagai kebutuhan walimah tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa, orang tua tidak seharusnya bersikap lepas tangan terhadap pernikahan anaknya, terlebih ketika mereka memiliki kemampuan untuk membantu. Sebaliknya, keterlibatan, perhatian, dan bantuan orang tua dalam pernikahan anak justru merupakan bagian dari tanggung jawab, dan keteladanan yang dicontohkan langsung oleh Rasulullah.

Jika ditanya, “Apakah dalam pelaksanaannya harus mewah dan mengeluarkan harta yang banyak?” Maka jawabannya tidak. Dalam riwayat yang lain, Rasulullah sendiri menganjurkan agar walimah tetap dilaksanakan meskipun dengan hidangan yang sangat sederhana, bahkan meski hanya dengan seekor kambing.

Riwayat ini berasal dari sahabat Anas bin Malik yang disabdakan oleh Rasulullah ketika Abdurrahman bin Auf hendak menikah. Nabi bersabda:

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ وَأَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ لَهُ: أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Artinya, “Dari Anas, bahwa Abdurrahman bin Auf menikahi seorang wanita dengan mahar seberat biji kurma dari emas, lalu Nabi bersabda kepadanya: ‘Adakanlah walimah, walaupun hanya dengan seekor kambing’.” (HR. Bukhari & Muslim).

Dari beberapa uraian di atas, dapat dipahami bahwa Rasulullah memberikan teladan yang sangat indah dalam menyikapi pernikahan anak. Nabi tidak membiarkan putrinya mempersiapkan seluruh kebutuhan pernikahan seorang diri, melainkan turut membantu, mempersiapkan, dan memastikan seluruh proses walimah berjalan dengan baik.

Namun pada saat yang sama, Rasulullah juga mengajarkan bahwa walimah tidak harus dilaksanakan secara mewah dan berlebihan, sebagaimana pesan yang Nabi sampaikan kepada sahabat Abdurrahman bin Auf di atas. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya