Bahaya Seks Bebas pada Remaja dalam Pandangan Islam dan Dunia Medis

1 bulan yang lalu 25

Pergaulan bebas dan seks bebas kini menjadi momok yang semakin nyata bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi generasi remaja. Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2023 mencatat angka yang mengkhawatirkan: 60 persen remaja berusia 16 hingga 17 tahun di Indonesia sudah pernah berhubungan seksual. ​​​​​

Angka statistik ini serius untuk ditanggapi. Jumlah tersebut mencerminkan perubahan perilaku yang nyata di tengah masyarakat kita, di lingkungan sekolah, di gang-gang perumahan, bahkan di dalam keluarga yang tidak menyadarinya. 

Berbagai faktor turut mendorong fenomena ini, tentu di antaranya perubahan hormon yang wajar pada masa remaja, dorongan untuk mengekspresikan diri, hingga kemudahan akses terhadap konten seksual melalui internet dan media sosial. Ketika batasan informasi semakin tipis sementara pengawasan orang tua dan pendidikan belum memadai, ruang bagi perilaku menyimpang ini semakin terbuka lebar.

Bahaya Seks Bebas dalam Islam

Islam sejak awal telah menetapkan perlindungan terhadap kehormatan manusia sebagai salah satu prinsip utama syariat, yang dikenal sebagai hifzul 'irdh. Dari prinsip inilah lahir berbagai aturan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, bukan untuk mengekang, melainkan untuk melindungi. Salah satu landasan paling tegas dalam hal ini adalah firman Allah dalam surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya, "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al-Isra: 32)

Perhatikan redaksi ayat di atas. Allah tidak sekadar melarang perbuatan zina, tetapi melarang segala sesuatu yang mendekatinya. Ini adalah bentuk pencegahan berlapis berupa sistem perlindungan yang menutup pintu sebelum bahaya sempat masuk.

Dalam konteks kehidupan remaja masa kini, "mendekati" itu bisa berupa pergaulan tanpa batas antarlawan jenis, tontonan yang merangsang, hingga komunikasi intim.

Syekh Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatihul Ghaib menguraikan setidaknya enam bahaya seks bebas dari sudut pandang agama. Pertama, dampak negatif pada anak yang lahir dari hubungan di luar nikah. Anak yang lahir dari seks bebas tidak memiliki kejelasan nasab dari pihak ayah. (Lihat Mafatihul Ghaib [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi, t.t.] juz XX, hlm. 332)

Dalam hukum Islam, nasabnya hanya bersambung kepada ibunya. Bagi anak perempuan, ini berarti putusnya hubungan perwalian dengan ayah biologisnya. Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan:

‌وكل ‌من ‌ولد ‌الزنا وولد اللعان: لا توارث بينه وبين أبيه وقرابة أبيه بالإجماع، وإنما يرث بجهة الأم فقط؛ لأن نسبه من جهة الأب منقطع، فلا يرث به، ومن جهة الأم ثابت، فنسبه لأمه قطعاً؛ لأن الشرع لم يعتبر الزنا طريقاً مشروعاً لإثبات النسب

Artinya, "Anak hasil zina dan anak li'an tidak dapat saling mewarisi dengan ayahnya dan kerabat ayahnya menurut konsensus ulama. Ia hanya bisa mewarisi dari ibunya saja, sebab nasabnya dengan ayahnya terputus sehingga tidak bisa mewarisi, sedangkan dari arah ibunya tetap utuh.

Maka nasabnya hanya kepada ibunya. Hal tersebut dikarenakan syariat tidak menganggap zina sebagai cara yang disyariatkan dalam menetapkan nasab." (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Darul Fikr, t.t.] juz X, hal. 7905)

Meski teknologi tes DNA kini dapat mengidentifikasi ayah biologis, hal itu tidak serta-merta memulihkan hak-hak hukum anak dalam kerangka syariat. Dampak ini tentu tidak dapat ditoleransi, karena hanya berujung pada membebankan kesulitan pada anak di masa depan.

Kedua, memicu permusuhan. Hubungan seksual yang tidak terikat pernikahan tidak memiliki jaminan hukum maupun moral. Ketika kehamilan terjadi, ketika tanggung jawab harus dipikul, konflik antarpihak hampir selalu tak terhindari. Di masyarakat kita, kasus seperti ini tidak jarang berujung pada kekerasan, bahkan pembunuhan.

Ketiga, sanksi sosial yang lebih berat ditanggung perempuan. Secara biologis, dampak seks bebas lebih terlihat pada pihak perempuan yang mengandung dan melahirkan.

Dalam realita sosial masyarakat Indonesia, perempuan yang terlibat dalam hubungan di luar nikah hampir selalu menanggung stigma lebih besar. Sanksi sosial ini tidak berhenti pada rasa malu; ia kerap berlanjut pada depresi, gangguan mental, bahkan tindakan yang lebih berbahaya.

Hanya saja, meski sanksi sosial bagi perempuan terlihat lebih besar, di era media sosial saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa dampak negatif moralnya amat terasa bagi laki-laki. Sehingga, faktor ketiga ini jangan dianggap sebagai hal yang enteng oleh anak muda.

Keempat, merendahkan martabat manusia. Salah satu hal yang membedakan manusia dari hewan adalah akal dan kemampuan menimbang baik-buruk. Seks bebas yang dilakukan tanpa ikatan pernikahan mengabaikan keistimewaan itu. Manusia diperlakukan dan memperlakukan dirinya sendiri, sekadar sebagai makhluk yang mengikuti naluri tanpa pertimbangan moral.

Meski sebagian orang berargumen bahwa seks bebas yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama (consent) tidak merendahkan siapa pun, Islam justru melihat lebih jauh dari sekadar persetujuan sesaat. Perlu digarisbawahi bahwa kesepakatan tanpa komitmen tidak akan pernah menjamin perlindungan jangka panjang, tidak ada kewajiban nafkah, tidak ada tanggung jawab pengasuhan, dan tidak ada jaminan kesetiaan. 

Ketika hubungan tanpa status resmi itu berakhir, yang paling rentan menanggung konsekuensinya adalah perempuan, baik secara biologis, finansial, maupun sosial. Maka Islam melalui ajarannya tidak sekadar melindungi perempuan dari tindakan yang hina, tetapi dari segala bentuk hubungan yang tidak memberikan kepastian dan perlindungan yang utuh.

Kelima, menghilangkan makna sejati dari relasi laki-laki dan perempuan. Perempuan, dalam pandangan Islam, bukan sekadar objek seksual. Ia adalah mitra dalam membangun rumah tangga, pendidik generasi, dan penjaga keberlangsungan keluarga. Seks bebas meruntuhkan makna kemitraan itu dan mereduksi hubungan manusia menjadi transaksi semata.

Keenam, kehinaan di mata masyarakat. Seksualitas adalah wilayah pribadi yang dalam hampir semua budaya diperlakukan dengan rasa hormat dan privasi. Ketika batas itu dilanggar secara terbuka, pelakunya menghadapi pengucilan sosial yang dampaknya bisa berlangsung bertahun-tahun.

Bahaya Seks Bebas dari Sudut Pandang Kesehatan

Islam bukan satu-satunya yang memperingatkan bahaya seks bebas. Dunia medis pun telah lama mendokumentasikan dampaknya. Seks bebas meningkatkan risiko penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, gonore, dan sifilis. Selain itu, ia dapat mengakibatkan gangguan sistem reproduksi, penurunan kekebalan tubuh, serta stres, depresi, dan gangguan mental yang sering kali tidak terlihat, namun sama merusaknya.

Remaja yang terlibat dalam seks bebas juga berisiko mengalami kehamilan yang tidak direncanakan, yang pada gilirannya mendorong praktik aborsi tidak aman. Ini adalah rantai dampak yang ujungnya jauh lebih panjang dari yang dibayangkan.

Edukasi Seks sebagai Jalan Pencegahan

Larangan dan peringatan saja tidak cukup. Salah satu pendekatan yang terbukti efektif dalam mencegah seks bebas di kalangan remaja adalah edukasi seksual yang tepat sasaran, dilakukan sejak dini, baik oleh orang tua di rumah maupun guru di sekolah.

Edukasi ini bukan berarti mengajarkan cara berhubungan seks, melainkan membangun pemahaman yang sehat, bahwa ketertarikan kepada lawan jenis adalah hal yang normal dan fitrah, bahwa setiap tubuh memiliki hak privasi yang harus dihormati, dan bahwa ada batasan-batasan yang perlu dijaga bukan karena ketakutan, tetapi karena pemahaman akan nilai diri sendiri.

Orang tua perlu membuka ruang percakapan yang aman bagi anak remaja mereka. Ketika anak tidak mendapat jawaban dari orang tuanya, ia akan mencarinya di internet, dan hasilnya tidak selalu bisa dipertanggungjawabkan.

Seks bebas adalah masalah sosial yang dampaknya menyentuh kesehatan, psikologi, keluarga, dan masa depan generasi. Data BKKBN yang menyebutkan 60 persen remaja usia 16 hingga 17 tahun sudah aktif secara seksual seharusnya menjadi peringatan keras bagi kita semua, baik orang tua, guru, tokoh agama, maupun masyarakat pada umumnya.

Pengawasan, pendampingan, dan pendidikan yang berkelanjutan adalah kunci. Islam telah menyediakan kerangka yang jelas. Kini tinggal bagaimana kita menerjemahkannya ke dalam bahasa yang dipahami oleh generasi yang tumbuh di era digital ini. Wallahu a'lam.

Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, Penulis Keislaman tinggal di Indramayu.

Baca Artikel Selengkapnya