Jakarta, NU Online
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2026). Walhi menilai narasi keberhasilan ekonomi, swasembada pangan, hingga ekspor komoditas masih terjebak dalam paradigma eksploitatif yang mengorbankan keselamatan lingkungan hidup dan hak-hak rakyat.
Pengampanye Pangan dan Ekosistem Esensial Walhi Musdalifah Jamal mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur semata dari pertumbuhan ekonomi, peningkatan devisa, atau surplus produksi. Negara juga harus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta menjamin hak rakyat atas ruang hidup.
Ia menambahkan, klaim percepatan swasembada pangan masih dibangun melalui pendekatan yang berisiko terhadap keberlanjutan lingkungan dan keadilan agraria. Proyek food estate dan pertanian monokultur dinilai mendorong pembukaan hutan dan mengabaikan sistem pangan lokal.
“Dari berbagai kebijakan dan program yang sudah dijalankan apakah mampu menjamin kehidupan masyarakat, petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan tidak menghancurkan lingkungan, memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap wilayah kelola rakyat sebagai sumber pangan untuk melanjutkan hidup,” ujarnya kepada NU Online di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
“Ketika ekosistem penting di rusak, dampaknya langsung dirasakan masyarakat melalui krisis air, gagal panen, hilangnya sumber pangan, bencana ekologis, penyakit kulit dan sesak napas, serta meningkatnya biaya hidup karena harga pangan yang terus melonjak,” sambungnya.
Musdalifah juga menyoroti target biodiesel B50 yang disampaikan Presiden Prabowo. Kebijakan tersebut berpotensi mendorong perluasan perkebunan sawit dan mempercepat deforestasi, konflik agraria, serta perampasan ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
“Agenda hilirisasi yang terus didorong pemerintah masih bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam skala besar, sementara manfaat ekonomi yang dihasilkan tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditanggung masyarakat di wilayah tambang, kawasan industri, dan perkebunan,” katanya.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal harus menyasar aktor utama dan jaringan korporasi yang menikmati keuntungan dari praktik perusakan lingkungan.
Di sisi lain, Musdalifah menilai bahwaskema Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan perdagangan karbon berisiko mengkomodifikasi fungsi ekologis hutan serta menjadi ruang greenwashing bagi industri pencemar tanpa mendorong pengurangan emisi.
“Krisis iklim tidak bisa diselesaikan dengan menjadikan hutan sebagai komoditas dan karbon sebagai barang dagangan. Perlindungan lingkungan harus bertumpu pada pengurangan emisi yang nyata, penghentian ketergantungan pada energi dan industri kotor, serta pengakuan atas hak masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai penjaga utama wilayah ekologis Indonesia,” tegasnya.
Ia mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo untuk melindungi lingkungan dan mendorong kesejahteraan rakyat ketika proyek ekstraktif, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta ekspansi industri mengancam wilayah tangkap nelayan, lahan pertanian, kawasan pesisir, dan pulau-pulau kecil.
“Walhi mendesak Presiden Prabowo menghentikan pembangunan yang bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam, mengevaluasi proyek food estate dan perluasan konsesi sawit, mempercepat pengakuan Wilayah Kelola Rakyat (WKR), serta memastikan pemulihan lingkungan dan penegakan hukum kepada korporasi maupun aktor,” pungkasnya.

4 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·