Kasus pemalakan terhadap pedagang kembali menjadi perhatian setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pedagang Sate Padang di kawasan Bintaro mengaku menjadi korban pemalakan.
Dalam video tersebut, pedagang itu menceritakan bahwa dirinya pernah dipaksa menyerahkan uang hingga Rp200 juta. Ia juga mengaku mendapat ancaman dan intimidasi menggunakan celurit apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Kisah tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian dari masyarakat.
Karena terus mendapat tekanan dan ancaman, pedagang tersebut akhirnya memutuskan untuk memindahkan usahanya ke Sektor 9. Setelah pindah lokasi, ia justru mengungkapkan bahwa omzet usahanya meningkat sekitar 65 persen.
Kisah tersebut merupakan salah satu contoh kecil dari berbagai kasus pemalakan yang masih terjadi di Indonesia. Dalam menjalankan usaha, tidak sedikit pedagang yang menghadapi gangguan, tekanan, atau permintaan uang secara paksa dari pihak tertentu. Bahkan, dalam beberapa kasus, permintaan tersebut disertai ancaman dan intimidasi agar korban menyerahkan sejumlah uang atau harta yang dimilikinya.
Tindakan seperti ini tentu tidak dapat dianggap sebagai hal yang biasa. Dalam Islam, mengambil atau meminta harta orang lain secara paksa dan tanpa hak merupakan perbuatan yang dilarang. Sementara itu, dalam hukum positif Indonesia, tindakan pemalakan yang disertai ancaman atau kekerasan juga dapat dikenai sanksi pidana.
Hukum Memalak Harta Orang Lain
Perlu diketahui bahwa meminta uang kepada orang lain pada dasarnya tidak selalu dilarang dalam Islam selama hal itu dilakukan dengan cara yang baik dan atas dasar kerelaan dari pemberinya.
Namun jika cara yang digunakan adalah memaksa, menekan, atau bahkan menggunakan ancaman agar orang tersebut menyerahkannya, maka perbuatan tersebut tergolong mengambil harta orang lain dengan cara yang batil dan hukumnya haram.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29).
Syekh Ibnu Ajibah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata “al-bathil” dalam ayat tersebut adalah mengambil harta orang lain tanpa hak yang dibenarkan oleh syariat. Dalam hal ini, setidaknya terdapat dua bentuk yang dapat dikategorikan dalam konteks al-bathil tersebut.
Pertama, mengambil harta orang lain tanpa memiliki hak sama sekali, seperti dengan cara merampas, mencuri, berkhianat, menipu, mengurangi takaran, dan melakukan kekurangan. Kedua, mengambil harta orang lain dengan cara yang secara lahir tampak sebagai hak, tetapi hak tersebut tidak diakui oleh syariat, seperti harta yang diperoleh melalui praktik sihir, perdukunan, perjudian, suap, riba, dan berbagai interaksi lain yang dilarang oleh syariat.
Simak penjelasan Syekh Ibnu Ajibah dalam kitab tafsir al-Bahrul Madid berikut ini:
بِالْبَاطِلِ، أَيْ: بِغَيْرِ حَقٍّ شَرْعِيٍّ؛ إِمَّا بِغَيْرِ حَقٍّ أَصْلاً كَالْغَصْبِ وَالسَّرِقَةِ وَالْخِيَانَةِ وَالْخَدْعِ وَالتَّطْفِيفِ وَالْغشِّ وَغَيْرِ ذَلِكَ. أَوْ بِحَقٍّ بَاطِلٍ كَمَا يُؤْخَذُ فِي السِّحْرِ وَالْكهَانَةِ وَالْفَألِ وَالْقِمَارِ وَالْجَاهِ وَهَدِيَّةِ المِدْيَانِ وَهَدِيَّةِ الْقَرْضِ وَالضَّمَانِ وَالرِّشْوَةِ وَالرِّبَا وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا نَهَى الشَّارِعُ عَنْهُ
Artinya, “Bathil, yaitu dengan tanpa hak syariat. Terkadang tanpa hak sama sekali, seperti ghasab, mencuri, pengkhianatan, penipuan, mengurangi takaran, kecurangan, dan selainnya. Atau dengan hak yang batil, sebagaimana harta yang didapat melalui sihir, perdukunan, ramalan, perjudian, pangkat, hadiah kepada orang yang berutang, hadiah dalam pinjaman, jaminan, suap, riba, dan selainnya dari praktik-praktik yang dilarang syariat.” (Al-Bahrul Madid fi Tafsiril Qur’anil Majid, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2002 M], jilid I, halaman 238).
Jika dikaitkan dengan kasus pemalakan sebagaimana yang terjadi dalam berita di atas, tindakan tersebut masuk dalam bentuk yang pertama, yaitu mengambil harta orang lain tanpa adanya hak sama sekali. Sebab dalam praktiknya, pedagang tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan harta kepada pihak yang memalak, sehingga memaksanya memberikan sejumlah uang sama halnya mengambil harta yang bukan haknya.
Sementara itu, dalam fiqih sendiri tindakan mengambil harta orang lain secara paksa dan zalim tanpa adanya hak termasuk dalam kategori ghasab dan intihab, yaitu menguasai atau mengambil hak milik orang lain secara zalim dengan mengandalkan kekuatan fisik .
Berkaitan dengan hal ini, Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan bahwa tindakan mengambil harta orang lain terbagi menjadi tiga macam.
Pertama, apabila mengandalkan kekuatan dan kekerasan dalam mengambil harta, maka disebut ghasab dan intihab. Kedua, apabila mengandalkan kecepatan atau kesempatan mengambil harta lalu melarikan diri, maka disebut ikhtilas. Kedua bentuk ini sama-sama dilakukan secara terang-terangan.
Ketiga, apabila pengambilannya mengandalkan cara sembunyi-sembunyi, maka disebut sebagai sariqah atau pencurian. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, dan berikut ini kutipan penjelasannya:
اِعْلَمْ أَنَّ أَخْذَ مَالِ الْغَيْرِ عَلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ، لِأَنَّ الْأَخِذَ لَهُ إِمَّا أَنْ يَعْتَمِدَ الْقُوَّةَ وَالشِّدَّةَ فَذَلِكَ غَصْبٌ وَانْتِهَابٌ، وَإِمَّا أَنْ يَعْتَمِدَ الْهَرَبَ فَهُوَ اخْتِلَاسٌ وَكُلٌّ مِنْهُمَا مَعَ الْجَهْرِ، فَإِنْ كَانَ خُفْيَةً فَهُوَ السَّرِقَةُ
Artinya, “Ketahuilah bahwa mengambil harta milik orang lain terbagi menjadi tiga macam. Karena pelaku terkadang melakukannya dengan mengandalkan kekuatan dan paksaan, maka itu disebut ghasab dan perampasan (intihab). Atau dilakukan dengan cara melarikan diri (setelah merebutnya), maka itu disebut mencopet (ikhtilas), dan keduanya dilakukan secara terang-terangan. Adapun jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, maka itu disebut pencurian.” (Hasyiyatul Baijuri ‘ala Ibn Qasim al-Ghazzi, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid II, halaman 21).
Dengan demikian, jika tindakan pemalakan tersebut masuk dalam kategori ghasab, maka ia tidak hanya menjadi perbuatan terlarang yang diharamkan, tetapi juga termasuk dosa besar (al-kabair).
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, halaman 281, bahkan menurut Syekh Muhammad Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Sirajul Wahhaj ‘ala Matnil Minhaj, jilid I, halaman 266, ghasab termasuk dosa besar sekalipun harta yang diambil tidak mencapai nisab pencurian.
Pemalakan dalam Tinjauan Hukum Positif Indonesia
Selain itu, dalam hukum positif di Indonesia, tindakan pemalakan atau memaksa seseorang menyerahkan hartanya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan termasuk tindak pidana kekerasan. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa siapa saja yang bermaksud mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, atau memaksa orang lain menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, maka dapat dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berikut kutipan lengkap Pasal 482 tersebut:
1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:.
• a. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau.
• b. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Maka jika dikaitkan dengan kasus pedagang yang dipaksa menyerahkan sejumlah uang disertai ancaman dan intimidasi, bahkan menggunakan celurit, tindakan tersebut masuk dalam ketentuan mengenai pemerasan karena unsur-unsur sebagaimana yang telah diatur dalam pasal tersebut terpenuhi.
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tindakan memalak dengan cara memaksa, menekan, atau mengancam seseorang agar menyerahkan hartanya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan, baik dalam tinjauan Islam maupun hukum positif di Indonesia. Tindakan termasuk masuk dalam kategori ghasab yang hukumnya haram dan tergolong dosa besar. Selain itu, ia juga dapat dikenai sanksi pidana karena bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian tulisan tentang hukum memalak harta orang lain dalam tinjauan Islam dan hukum positif di Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat menambahkan pemahaman bagi kita semua tentang pentingnya menjaga harta orang lain serta menjauhi dari segala bentuk pemaksaan, ancaman, dan tindakan yang dapat merugikan sesama. Amin ya rabbal alamin. Wallahu a’lam bisshawab.
----------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

6 jam yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·