UU Polri Masukkan Pangan dan Gizi sebagai Tugas Kepolisian

9 jam yang lalu 9

Jakarta, NU Online
Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menegaskan fungsi pelayanan dengan memasukkan urusan pangan dan gizi sebagai salah satu tugas kepolisian. Ketentuan ini ditetapkan pemerintah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. 


Wakil Mentri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharief Hiariej yang akrab disapa Eddy menilai bahwa dimasukkannya urusan pangan dan gizi ke dalam fungsi kepolisian berkaitan dengan aspek pelayanan publik. 


Ia menjelaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang disebutkan contoh fungsi pelayanan yang sejalan dengan prinsip Polri secara internasional. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pangan dan gizi dianggap bagian dari tugas melayani.  


“Kalau di dalam RUU itu dikatakan, memberikan contoh antara lain, di situlah fungsi pelayanan. Karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu,” ujar Eddy kepada NU Online usai Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).


Eddy juga menjelaskan bahwa setelah sebuah undang-undang disahkan, masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik secara formil maupun materiil.

Ia menambahkan, kritik tetap diterima dengan terbuka, namun harus disalurkan melalui mekanisme yang elegan sesuai jalur hukum.  


“Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu kemudian bisa diajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materil. Jadi, saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka tapi ada salurannya yang secara elegan,” ungkapnya. 


Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, ada sejumlah tugas yang perlu dijalankan untuk mendukung program dan kebijakan strategis demi kepentingan nasional. Pernyataan itu menekankan pentingnya peran institusi dalam memastikan kebijakan negara berjalan efektif.  


“Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk mensukseskan program swasembada pangan,” ujar Listyo.


Listyo juga menjelaskan bahwa Polri memiliki aturan terkait penempatan anggota di luar struktur kementerian atau lembaga sebagai bentuk komitmen institusi untuk mencegah terjadinya dwi fungsi.  


“Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri. Yang kedua, juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini Kemenpan-RB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system,” ungkapnya.

Ia menegaskan, penempatan anggota Polri di luar kementerian atau lembaga tidak dilakukan begitu saja, melainkan melalui mekanisme yang ditetapkan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.  


“Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta,” katanya. 

Ia menambahkan bahwa penjelasan tersebut merupakan jawaban atas pertanyaan masyarakat sipil, dan menekankan bahwa tanpa adanya permintaan, Polri tidak akan mengirimkan anggota ke luar kementerian atau lembaga.  

Sebelumnya diberitakan DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang. 

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Kontributor: Ahmad Syafiq Sidqi
 

Baca Artikel Selengkapnya