Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman wajib memastikan produknya telah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan ini juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tahapan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Batas waktu 18 Oktober 2026 berlaku setelah masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK yang berlangsung hingga 17 Oktober 2026.
Selain produk makanan dan minuman, mulai tanggal tersebut kewajiban juga diperluas untuk sejumlah kategori lain, termasuk kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Baca juga: Kepala BPJPH: Sertifikat halal instrumen perluasan akses pasar UMK
Cara mengurus sertifikat halal untuk UMK
Pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Untuk skema self declare, pengajuan dilakukan melalui layanan SIHALAL di laman PTSP Halal.
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, serta memiliki proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
Pelaku usaha yang memenuhi kriteria juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:
- Surat permohonan sertifikat halal.
- NIB atau data legalitas usaha.
- Dokumen penyelia halal.
- Daftar produk dan bahan yang digunakan.
- Foto produk dan kemasan.
- Penjelasan proses pengolahan produk.
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Ikrar atau pernyataan kehalalan produk dan bahan.
- Dokumen izin terkait lainnya jika ada.
Setelah dokumen diajukan, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi dan validasi. Selanjutnya, BPJPH memeriksa hasil pendampingan dan kelengkapan dokumen sebelum proses sertifikasi dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Pembayaran sertifikasi halal lewat Bank Muamalat tumbuh 30,9 persen
Ada program sertifikasi halal gratis
Kabar baiknya, pemerintah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026. BPJPH menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK pada 2026.
Namun, fasilitas tersebut memiliki persyaratan tertentu. Salah satunya, usaha memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, menggunakan bahan yang telah dipastikan halal, memiliki proses produksi sederhana, serta memenuhi kriteria produk yang dapat menggunakan skema self declare.
Pengajuan program SEHATI 2026 dilakukan melalui SIHALAL dengan kode fasilitasi SEHATI26. Pelaku usaha dapat membuat akun dan mengajukan permohonan secara daring dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Jangan menunggu mendekati batas waktu
Pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk restoran dan usaha kuliner skala UMK, perlu segera mempersiapkan sertifikasi halal sebelum batas waktu berakhir. BPJPH menegaskan implementasi kewajiban sertifikasi halal akan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan tidak ditunda.
Sertifikat halal tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga dapat memberikan kepastian kepada konsumen serta menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha. Karena itu, pelaku UMK disarankan mulai memeriksa legalitas usaha, bahan baku, proses produksi, dan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan sertifikasi.
Perlu dicatat, kewajiban mulai 18 Oktober 2026 tidak hanya menyasar makanan dan minuman UMK. Cakupan tahap tersebut jauh lbih luas dan mencakup sejumlah kategori produk sebagaimana diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Baca juga: RI-Swedia teken perjanjian dukung kelancaran perdagangan produk halal
Baca juga: Halal dimulai dari konsumen, tak berhenti di logo
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·