Turki Mulai Adili Netanyahu atas Penculikan Peserta Global Sumud Flotilla

1 jam yang lalu 1

ISTANBUL — Pengadilan Turki mulai menyidangkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 34 pejabat Israel lainnya atas dugaan kejahatan dalam serangan terhadap armada kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) yang berlayar menuju Jalur Gaza. Persidangan ini menjadi langkah hukum Ankara untuk meminta pertanggungjawaban pejabat politik dan militer Israel atas intersepsi kapal sipil pembawa bantuan bagi warga Palestina.

Dilaporkan TRT News, Sidang perdana digelar di Pengadilan Kriminal Berat ke-11 Istanbul pada Jumat (23/10/2026). Sebanyak 35 terdakwa, termasuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, serta sejumlah pejabat militer senior, diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Kasus ini berkaitan dengan pencegatan armada Global Sumud Flotilla dan kapal-kapal kemanusiaan lainnya yang berupaya menembus blokade laut Israel atas Gaza sepanjang genosida berlangsung sejak 2023 lalu. Armada tersebut membawa aktivis dan relawan dari berbagai negara untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan sekaligus menarik perhatian dunia terhadap kondisi warga Palestina yang terkepung. Sembilan WNI termasuk dua jurnalis Republika di antara yang diculik tentara Zionis pada Mei 2026 lalu.

Menurut dakwaan jaksa Turki, pasukan Israel mencegat kapal-kapal tersebut di perairan internasional, menahan para aktivis tanpa persetujuan mereka, dan membawa sebagian dari mereka ke Israel. Para aktivis juga diduga mengalami kekerasan fisik, perlakuan buruk, serta tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Tuduhan yang dihadapi para terdakwa meliputi genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, perampokan dengan pemberatan, perusakan properti, serta penghalangan, pembajakan, atau penahanan kendaraan transportasi.

Tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Hingga kini, belum ada putusan akhir yang menetapkan kesalahan para terdakwa.

Jaksa Turki sebelumnya telah mengajukan dakwaan terhadap 35 orang tersebut. Dalam dokumen dakwaan yang disiapkan pada April 2026, jaksa meminta hukuman penjara seumur hidup dengan pemberatan serta hukuman penjara antara 1.102 tahun sembilan bulan hingga 4.596 tahun bagi setiap terdakwa, bergantung pada dakwaan yang dikenakan.

Angka hukuman yang sangat panjang tersebut mencerminkan beratnya tindak pidana yang dituduhkan dalam perkara ini. Namun, tuntutan jaksa bukanlah putusan pengadilan.

Penyelidikan bermula setelah pasukan Israel mencegat Global Sumud Flotilla pada September 2025 ketika armada tersebut berlayar menuju Gaza untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan. Sejumlah warga Turki turut berada di antara para aktivis yang ditahan.

Jaksa Turki mendasarkan penyelidikan antara lain pada ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), aturan yurisdiksi dalam hukum acara pidana Turki, serta ketentuan hukum pidana negara tersebut.

Baca Artikel Selengkapnya