Trump Dinilai Langgar Konstitusi usai Larang Media Liput Gedung Putih

2 jam yang lalu 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan larangan bagi sejumlah media untuk melakukan kegiatan peliputan di Gedung Putih. Rencana Trump tersebut menuai kritikan.

Trump mengeluarkan larangan bagi tiga media: CNN, MS NOW, dan Politico untuk meliput di Gedung Putih. Trump mengumumkan larangan tersebut melalui media sosial Truth Social pada Jumat (18/9) waktu setempat.

Trump menyebut kebijakan itu berlaku segera dan menuding ketiga media tersebut terus memberitakan "berita palsu".

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Media tidak seharusnya dapat terus-menerus menulis atau memberitakan FIKSI dan KEBOHONGAN ketika meliput Presiden Amerika Serikat, pemerintahan Trump, atau Amerika Serikat," tulis Trump, melansir CNN, Sabtu (19/9).

Trump kemudian ditanya wartawan Gedung Putih mengenai alasan melarang tiga organisasi media tersebut.

"Karena mereka [menulis] berita palsu. Ada yang salah dengan negara yang membiarkan orang menulis berita yang sengaja negatif," jawab Trump.

Trump mengatakan dirinya tidak berkewajiban memberikan akses Gedung Putih kepada media yang menurutnya melakukan pemberitaan negatif.

"Kalau mereka ingin menulisnya, silakan. Saya tidak harus membiarkan mereka masuk ke rumah rakyat," ujar Trump.

Trump juga mengancam akan memperluas larangan tersebut kepada organisasi media lain. Ia sempat menyebut The New York Times dan The Washington Post sebagai media yang kemungkinan ikut dilarang.

Namun, hingga Jumat malam waktu setempat, belum ada langkah konkret yang terlihat untuk menerapkan larangan tersebut.

[Gambas:Instagram]

Jurnalis CNN masih berada di ruang kerja mereka di Gedung Putih, sementara tim CNN juga tetap menjalankan tugas sebagai reporter televisi yang ditugaskan dalam kelompok peliputan Wakil Presiden AS JD Vance.

Kelompok kebebasan pers di AS menilai larangan yang dilakukan Trump berpotensi melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang menjamin kebebasan berbicara dan kebebasan pers.

Presiden Reporters Committee for Freedom of the Press, Bruce D. Brown, mengatakan Gedung Putih tidak dapat memilih media mana yang boleh meliput hanya berdasarkan ketidaksukaan terhadap pemberitaan mereka.

"Larangan seperti ini jelas tidak konstitusional. Amandemen Pertama sudah jelas bahwa setelah Gedung Putih mengundang sejumlah jurnalis, mereka tidak dapat melarang jurnalis lain hanya karena tidak menyukai pemberitaan mereka. Ini adalah bentuk diskriminasi berdasarkan sudut pandang dan akan segera dibatalkan oleh pengadilan jika digugat," kata Brown kepada CNN.

Direktur Advokasi Publik Foundation for Individual Rights and Expression, Aaron Terr, juga mengatakan akses kepada Gedung Putih tidak seharusnya diberikan sebagai imbalan atas kesetiaan kepada pemerintah.

"Kredensial pers bukanlah penghargaan atas kesetiaan kepada pemerintah. Pers yang bebas, bahkan yang bersikap berseberangan, merupakan tanda kekuatan negara kita," kata Terr kepada CNN.

CNN sendiri menegaskan akan mempertahankan hak konstitusional timnya untuk meliput pemerintahan AS.

"CNN sepenuhnya mendukung tim kami di Gedung Putih serta pemberitaan mereka yang adil dan akurat. Kami memiliki hak berdasarkan Konstitusi AS untuk melakukan peliputan tersebut tanpa hambatan atau campur tangan pemerintah," kata CNN dalam pernyataan.

"Jika larangan yang diancam Presiden benar-benar diberlakukan, hal itu akan menjadi serangan ilegal terhadap hak fundamental yang dilindungi konstitusi tersebut," lanjut pernyataan CNN.

Politico juga menyatakan akan mempertahankan haknya berdasarkan Amandemen Pertama.

"Politico akan terus memberitakan Gedung Putih ini dan pemerintahan-pemerintahan berikutnya secara adil. Kami akan dengan tegas mempertahankan hak-hak kami berdasarkan Amandemen Pertama dari setiap upaya untuk membatasinya," kata Politico.

Trump sebelumnya juga pernah berselisih dengan media terkait akses ke Gedung Putih. Pada periode pertama pemerintahannya, Gedung Putih mencabut kredensial pers reporter utama CNN di Gedung Putih saat itu, Jim Acosta, setelah perdebatan dengan Trump dalam konferensi pers pada November 2018.

CNN kemudian menggugat pemerintah. Hakim federal yang ditunjuk Trump untuk sementara memulihkan akses Acosta dan menyatakan Gedung Putih telah melanggar haknya atas proses hukum. Gedung Putih akhirnya mengembalikan kredensial Acosta secara permanen sehingga CNN mencabut gugatannya.

Pada 2025, Gedung Putih juga sempat melarang Associated Press (AP) masuk dalam kelompok wartawan yang mendapat akses peliputan tertentu. Langkah tersebut kemudian berujung pada sengketa hukum. Akses reporter dan fotografer AP akhirnya dipulihkan, sementara gugatan terkait kasus tersebut masih berjalan.

(lau/har)

Baca Artikel Selengkapnya