Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah

1 jam yang lalu 3

Jakarta, NU Online

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan subsidi terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Niam, kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam memfasilitasi pelaksanaan ibadah haji bagi warga negara. 

"Ini bukti negara hadir. Negara hadir terhadap urusan (ibadah haji, red) warga negara,” kata Niam dalam keterangan kepada NU Online, Jumat (9/10/2026).

Ia juga menegaskan, adanya subsidi pemerintah tidak lantas memengaruhi keabsahan ibadah haji dari sisi syariat. Menurutnya, kemampuan atau istithaah merupakan salah satu syarat yang menyebabkan seseorang memiliki kewajiban menunaikan ibadah haji.

Niam menjelaskan, bentuk kemampuan tersebut dapat diperoleh melalui berbagai jalan, termasuk ketika seseorang mendapatkan rezeki atau bantuan dari pihak lain untuk dapat menunaikan ibadah haji.

"Istithaah itu adalah kemampuan yang menyebabkan adanya kewajiban menunaikan ibadah haji. Jalannya bisa beragam, termasuk jika diberi rezeki oleh Allah melalui orang lain,” jelas Rais Syuriyah PBNU itu.

Dia mengatakan, kehadiran negara melalui subsidi bukan sesuatu yang hanya diterapkan dalam urusan keagamaan. Pemerintah juga memberikan berbagai bentuk subsidi dan fasilitasi di sektor lain, seperti pendidikan, energi, serta program sosial.

Oleh karena itu, lanjut dia, dukungan anggaran untuk penyelenggaraan haji dapat dipandang sebagai bagian dari kebijakan negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Subsidi ada di sektor pendidikan, pendidikan dasar tanpa biaya, ada subsidi bidang energi, juga subsidi dan insentif bidang sosial. Nah, ini subsidi bidang keagamaan," kata Niam.

Niam turut memberikan apresiasi kepada DPR bersama pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kepastian pembiayaan tersebut dinilai dapat membuat persiapan penyelenggaraan haji dilakukan lebih awal.

"Dengan persiapan yang lebih dini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji, mulai dari aspek keberangkatan hingga pelaksanaan rangkaian ibadah di Tanah Suci," katanya.

Namun, Niam menekankan pentingnya transparansi dalam menjelaskan seluruh komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Penjelasan secara rinci diperlukan agar masyarakat, khususnya jamaah haji, memiliki pemahaman yang utuh mengenai hak dan kewajibannya.

"Transparansi ini akan membantu DPR menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memudahkan pemerintah dalam memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran penyelenggaraan haji,” terangnya.

Setelah persoalan pembiayaan diselesaikan, Niam berharap pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah dapat memusatkan perhatian pada aspek pelayanan ibadah. Pengawasan DPR juga diperlukan agar seluruh kebutuhan jamaah dapat dipenuhi secara optimal.

Menurut dia, pelayanan penyelenggaraan haji harus mampu memastikan syarat dan rukun haji dapat difasilitasi dengan baik sehingga jamaah dapat menjalankan ibadah secara sempurna dan sah.

"Syukur-syukur bisa memfasilitasi sunnah untuk kesempurnaan ibadah,”jelasnya.

Komnas Haji dan Umrah mendorong Kemenhaj dan DPR meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait status subsidi tersebut dari perspektif syariat Islam.

Menurut Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj bahwa hal itu penting karena kewajiban haji hanya dibebankan kepada Muslim yang memenuhi kemampuan atau istitha'ah, termasuk kemampuan secara finansial.

"Pertanyaan mendasarnya adalah, bagaimana status dana subsidi tersebut dan apakah akan mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji yang akan dijalankan nanti. Hal tersebut perlu konsultasi kepada MUI,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah bersama DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 atau 1448 Hijriah sebesar Rp 98.466.351 per jamaah. Dari total biaya tersebut, jamaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.648.825, sedangkan Rp 43.817.526 juta lainnya bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dari total Bipih sebesar Rp 54.648.825, dikurangi dengan setoran awal jamaah sebesar Rp 25 juta, perolehan Virtual Account (VA) sebesar Rp 3,4 juta, dan adanya subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta. Sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh jamaah pun menjadi rata-rata sebesar Rp23.048.825.

Baca Artikel Selengkapnya