Spanyol-Irlandia-Slovenia Resmi Usulkan Uni Eropa Pecah Kongsi dengan Israel

1 jam yang lalu 4

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS – Spanyol, Slovenia dan Irlandia secara resmi mengajukan pembahasan penangguhan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa dengan Israel pada Selasa (21/4/2026). Mereka berdalih blok tersebut tidak dapat lagi berdiam diri ketika kondisi memburuk di Gaza, Tepi Barat yang diduduki dan Lebanon.

Berbicara sebelum pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa di Luksemburg pada Selasa, Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares mengatakan ketiga negara telah secara resmi meminta agar masalah ini dimasukkan dalam agenda.

“Spanyol, bersama Slovenia dan Irlandia, telah meminta agar penangguhan Perjanjian Asosiasi antara Uni Eropa dan Israel dibahas dan diperdebatkan hari ini,” kata Albares dilansir Aljazirah.

"Saya berharap setiap negara Eropa menjunjung tinggi apa yang dikatakan Mahkamah Internasional dan PBB mengenai hak asasi manusia dan pembelaan hukum internasional. Jika tidak, maka hal ini akan menjadi kekalahan bagi Uni Eropa," tambahnya.

Pada 1995, Uni Eropa dan Israel menandatangani EU-Israel Association Agreement. Ia menjadi fondasi hukum utama yang mengatur hubungan Uni Eropa dengan Tel Aviv. Meski diteken pada 1995, perjanjian tersebut baru mulai berlaku pada bulan Juni tahun 2000. 

Dalam surat bersama yang dikirim pekan lalu kepada kepala kebijakan luar negeri UE Kaja Kallas, ketiga pemerintah tersebut mengatakan Israel telah mengambil serangkaian tindakan yang “bertentangan dengan hak asasi manusia dan melanggar hukum internasional dan hukum kemanusiaan internasional”, dan menambahkan bahwa Israel melanggar perjanjian tahun 1995 yang menguraikan hubungan politik, ekonomi dan perdagangan antara UE dan Israel.

Tentara Israel menghancurkan seluruh blok pemukiman di kamp Jabalia, sebelah utara Jalur Gaza, akhir Agustus 2025.

Mereka mengatakan seruan berulang kali kepada Israel untuk mengubah arah telah diabaikan. Para menteri menunjuk pada usulan undang-undang Israel yang akan menjatuhkan hukuman mati dengan cara digantung pada warga Palestina yang dinyatakan bersalah di pengadilan militer. Hal itu dinilai “pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia” dan merupakan langkah lebih lanjut dalam “penganiayaan, penindasan, kekerasan dan diskriminasi sistematis” yang dihadapi oleh warga Palestina.

Mereka juga mengutip krisis kemanusiaan di Gaza, dan mengatakan bahwa kondisi di sana “tak tertahankan”, dengan terus adanya pelanggaran terhadap perjanjian gencatan senjata dan kurangnya bantuan yang masuk ke wilayah tersebut.

Surat tersebut memperingatkan bahwa kekerasan di Tepi Barat yang diduduki juga meningkat, dengan para pemukim bertindak “dengan impunitas mutlak” bersamaan dengan operasi militer Israel yang sedang berlangsung, sehingga menyebabkan kematian warga sipil.

“Uni Eropa tidak bisa lagi berdiam diri,” tulis para menteri, menyerukan “tindakan yang berani dan segera” dan mengatakan semua opsi harus tetap dipertimbangkan.

Baca Artikel Selengkapnya