Singapura Ancam Sikat Perusahaan RI Pemicu Kabut Asap, Aturan Hukum Siap Diubah

57 menit yang lalu 3

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA — Pemerintah Singapura mengancam akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) penyebab kabut asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara.

Dilansir the Strait Times Menteri Senior Singapura K Shanmugam menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan perusahaan yang bertanggung jawab menghindari sanksi hanya dengan menyangkal keterlibatan atau menunggu kabut asap menghilang.

Singapura bahkan siap mengubah undang-undang yang berlaku atau menerbitkan aturan baru dalam waktu sesingkat mungkin demi memastikan perusahaan-perusahaan tersebut bekerja sama dengan penyelidikan.

"Kami akan menggunakan setiap instrumen hukum dan regulasi yang tersedia untuk menekan perusahaan-perusahaan ini pada aspek yang paling berdampak, termasuk keuntungan mereka, akses terhadap pembiayaan, dan reputasi di mata investor," kata Shanmugam, seperti dilaporkan The Straits Times, Senin (19/10/2026).

Shanmugam menyampaikan pernyataan tersebut saat mengunjungi Woodlands Checkpoint. Ia juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Keamanan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Singapura.

Menurut dia, pemerintah tidak akan menghentikan upaya penindakan meskipun kabut asap telah mereda. Singapura ingin memastikan perusahaan yang bertanggung jawab tidak sekadar menunggu situasi berlalu sebelum kembali menjalankan bisnis seperti biasa.

"Perusahaan tidak boleh mengelabui publik dengan pencitraan ramah lingkungan. Mereka juga tidak boleh beranggapan bisa begitu saja menunggu kabut asap menghilang dan kembali menjalankan bisnis seperti biasa," ujarnya.

Shanmugam memperingatkan, perusahaan yang menolak bekerja sama tidak boleh menganggap pemerintah Singapura akan kesulitan mengumpulkan bukti atau membiarkan mereka lolos dari pengawasan.

Pernyataan keras tersebut muncul setelah Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) pada 16 Oktober mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan lahan terbakar di Indonesia.

Pada Senin (19/10/2026), NEA mengumumkan pemberitahuan serupa kepada tiga perusahaan tambahan, yakni Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa. Dengan demikian, terdapat 10 perusahaan yang telah menerima pemberitahuan tersebut dalam rangka penanganan kabut asap kali ini.

Menurut NEA, penyelidikan awal menunjukkan sejumlah titik kebakaran di lahan yang dikelola perusahaan-perusahaan tersebut berpotensi menjadi sumber asap yang menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir.

Pemberitahuan itu meminta perusahaan menghentikan pembakaran di lahan mereka serta menyerahkan rencana pemadaman api dan pencegahan kebakaran berulang.

Tujuh perusahaan yang lebih dahulu menerima pemberitahuan ialah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia.

Penting dicatat, pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan dan penyelidikan, bukan dengan sendirinya putusan bahwa perusahaan-perusahaan itu terbukti bersalah.

Shanmugam mengatakan, pemerintah akan menelusuri keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan kelompok usaha yang lebih besar, termasuk pihak yang pada akhirnya mengendalikan operasional mereka.

Ia mencontohkan Asia Pulp and Paper (APP), perusahaan yang memiliki aktivitas di Singapura dan diketahui membeli pasokan dari tiga perusahaan yang menerima pemberitahuan NEA, yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Ketiga perusahaan itu juga pernah menerima pemberitahuan serupa saat krisis kabut asap pada 2015. Kasus mereka masih terbuka.

Pemerintah Singapura, kata Shanmugam, tidak akan membatasi penyelidikan hanya pada perusahaan pemegang konsesi lahan. Kelompok usaha yang menaungi perusahaan-perusahaan tersebut juga dapat menjadi sasaran pemeriksaan apabila ditemukan keterkaitan.

"Perusahaan tidak bisa bermain petak umpet dengan menggunakan struktur korporasi yang berbeda-beda," katanya.

Tekanan terhadap bank dan investor

Singapura juga mempertimbangkan langkah yang dapat memengaruhi kepentingan finansial perusahaan yang diduga terkait dengan kebakaran.

Shanmugam menyinggung perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Singapura (SGX). Bursa tersebut telah meminta keterangan dari tujuh perusahaan terkait operasional dan kemungkinan keterkaitannya dengan kabut asap, yakni Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources.

Ia turut menyoroti pernyataan First Resources yang menyebut sebagian kebakaran bermula di luar wilayah konsesinya sebelum menjalar ke lahan yang dikelola perusahaan. Perusahaan itu menyatakan sejumlah kebakaran berkembang terlalu besar dan bergerak terlalu cepat untuk dikendalikan meskipun upaya pemadaman telah dilakukan.

Namun, Shanmugam menilai pernyataan perusahaan saja tidak cukup. Pemerintah akan meminta fakta lengkap, memeriksa seluruh bukti secara adil, dan mengambil tindakan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Perbankan juga masuk dalam perhatian pemerintah. Menurut Shanmugam, lembaga keuangan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan yang berpotensi terkait dengan kebakaran perlu mempertimbangkan risiko hukum dan lingkungan dalam kegiatan pembiayaannya.

Otoritas Moneter Singapura (MAS), yang mengawasi sektor perbankan, akan memastikan bank mengelola risiko tersebut secara tepat.

Pemerintah juga akan memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan kabut asap masih menikmati hibah, insentif, atau fasilitas pemerintah di Singapura. Sebab, pemberian fasilitas tersebut bergantung pada kepatuhan hukum dan tanggung jawab perusahaan.

Shanmugam menegaskan, penindakan terhadap perusahaan penyebab kabut asap tidak semestinya menjadi persoalan diplomatik antara Singapura dan Indonesia.

Ia mengatakan, masyarakat Indonesia juga menjadi pihak yang paling terdampak oleh kebakaran hutan dan lahan. Karena itu, kedua negara memiliki kepentingan yang sama untuk menangani perusahaan yang bertanggung jawab.

Shanmugam juga mengapresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia dalam menangani karhutla, termasuk langkah pencegahan kebakaran serta keterbukaan terhadap tawaran bantuan dari negara lain.

Singapura, menurut dia, akan terus menekan perusahaan yang bertanggung jawab, termasuk setelah kabut asap mereda.

"Kami ingin menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa sekadar menunggu sampai masalah ini berlalu," ujarnya.

Sikap Singapura tersebut menandai upaya memperluas penanganan kabut asap dari pemadaman kebakaran di lapangan menuju pertanggungjawaban korporasi. Pemerintah tidak hanya ingin api dipadamkan, tetapi juga memastikan pihak yang berkontribusi terhadap krisis lingkungan tidak dapat menghindari pemeriksaan dan konsekuensi hukum.

Baca Artikel Selengkapnya