Jombang, NU Online
Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof M Nuh telah memutuskan bahwa massa iddah para Calon Rais Aam dan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dibatasi selama satu tahun.
Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Pleno IV di Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026).
Mewakili Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly mengungkapkan, penegakan aturan tersebut bertujuan demi tegaknya aturan organisasi.
"Keputusannya terkait Iddah itu dikembalikan ke perkum semula demi tegaknya Jam'iyyah," katanya sebelum disahkan.
Perdebatan Masa Iddah
Sebelumnya, Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 telah diatur bahwa massa iddah atau jeda para calon Rais Aam dan Ketum PBNU menjadi pemicu perdebatan dalam sidang pleno tersebur.
Sebelumnya, Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof Muhammad Nuh sempat memegetuk palu sidang untuk memberlakukan Perkum Pasal 7 tersebut yang menghendaki adanya masa idda dari jabatan politik selama 1 tahun bagi para calon.
"Syarat Calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya 1 tahun," katanya sambil mengetok palu.
Lantas, Muktamirin menyampaikan beberapa usulan yang terdiri dari pemberlakukan masa iddah selama 1 tahun, terdapat diskon 6 bulan, dan penghapusan aturan tersebut karena dinilia mengambil hak para calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
"Jadi orang-orang yang pernah pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah berkhidmah ingin menjadi pimpinan di PBNU itu memang Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah digunakan tahun-tahun lalu," kata Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif di halaman GSG Pesantren Tambakberas.
"Tadi sebagian ada yang mengusulkan membatasi hak-hak untuk berkhidmat kepada NU," jelasnya.
Ia menegaskan, Sidang Pleno IV saat ini masih diskors hingga batas yang belum ditentukan.
"Masih deadlock, sebetulnya sesudah diketok," jelasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof M Nuh telah membuka Sidang Pleno IV dengan agenda pengesahan Tata Tertib Pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU telah memasuki tahap penjaringan tabulasi AHWA telah dimulai.
"Dengan agenda yaitu pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum agenda kedua tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi," katanya di Gedung Serba Guna (GSG), Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Ahad (30/8/2026).
Pada Bab 4 Pemilihan Ketua Umum, lanjut M Nuh, mekanisme pemilihan secara langsung oleh peserta Muktamar melalui musyawarah mufatak dengan cara dipilih melalui AHWA.
"Ini konsekuensi tadi malam," jelasnya.
Pada ayat 3, Prof Nuh menegaskan bahwa calon ketua umum sebagaimana dimaksud ayat kedua dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar dengan memilih lima calon yang memenuhi syarat.
"Hasil pemilihan sebagaimana yang dimaksud ayat 3 diambil lima besar untuk menjadi Calon Ketua Umum dan diserahkan Ahlul Halli wal Aqdi," jelasnya dalam ayat 4.

2 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·