Sekularisme dan Paradoks Kebebasan: Pelajaran dari Larangan Hijab di Azerbaijan

7 jam yang lalu 5

Ada sesuatu yang ganjil ketika selembar kain di kepala seorang perempuan tiba-tiba menjadi persoalan di ruang kelas. Ia datang untuk mengajar, menjalankan tugasnya, dan berbagi pengetahuan dengan murid-muridnya. Namun, sebelum semua itu dilakukan, penampilannya lebih dahulu dipersoalkan. Hijab yang dikenakannya seolah-olah menjadi penghalang antara dirinya dan hak untuk menjalankan profesi.

Kisah Gulshan Aliyeva, seorang guru di Azerbaijan yang disebut mengalami larangan masuk ke sekolah karena mengenakan hijab, memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar aturan berpakaian. Di balik peristiwa itu, ada pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara memandang agama, sejauh mana kebebasan individu dihormati, dan apakah sekularisme harus selalu berhadapan dengan ekspresi keagamaan.

Azerbaijan dikenal sebagai negara dengan tradisi sekularisme yang kuat. Dalam kerangka ini, agama ditempatkan agar tidak mendominasi urusan negara. Secara prinsip, gagasan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menciptakan ruang bersama yang terbuka bagi warga dengan keyakinan berbeda. Negara tidak seharusnya memihak satu agama, apalagi menjadikan keyakinan tertentu sebagai ukuran untuk menentukan hak seseorang.

Namun, persoalannya mulai muncul ketika netralitas negara ditafsirkan sebagai keharusan untuk menyingkirkan simbol-simbol agama dari ruang publik. Pada titik ini, sekularisme tidak lagi sekadar menjadi prinsip yang menjaga jarak negara dari dominasi agama. Ia justru berpotensi berubah menjadi alat untuk membatasi bagaimana seseorang mengekspresikan keyakinannya.

Fenomena seperti ini memunculkan beberapa kejanggalan, benarkah sekularisme yang berusaha menyingkirkan unsur religius merupakan upaya untuk menjaga netralitas di ruang publik agar tidak terkotak-kotakkan oleh identitas agama? Atau, benarkah agama itu cukup hanya dipraktikkan dalam ranah privasi tanpa dibawa ke ruang sosial?

Benarkah Sekularisme Netral?

Jika kita merujuk dari Syed Muhammad Naquib al-Attas, setidaknya kita mengetahui bahwa sekularisasi ini terbagi menjadi tiga komponen, yakni disenchanment of nature atau penghilangan kekeramatan alam, desacralization of politics  (desakralisasi politik), dan deconsecration of values (dekonsekrasi nilai-nilai). (Syed Muhammad Naquib Al-Attas, Islam dan Sekularisme [Bandung: Penerbit Pustaka, 2021] halaman 20)


Mari kita fokus pada komponen dekonsekrasi nilai-nilai. Yang dimaksud dengan dekonsekrasi adalah pemberian makna relatif atau sementara terhadap karya-karya budaya dan setiap sistem nilai, termasuk dari agama dan pandangan-pandangan hidup yang bermakna mutlak dan final. (Al-Attas, Islam dan Sekularisme, halaman 21). 


Lebih mudahnya, dekonsekrasi nilai ini menganggap bahwa nilai-nilai dari agama tidak bersifat mutlak, tetapi bersifat relatif. Bersifat relatif artinya ia bisa diubah oleh manusia sesuai kebutuhan dan kepentingan zaman.


Cara pandang seperti inilah yang kemudian menganggap bahwa nilai agama, termasuk fikih di dalam Islam, dianggap sekedar produk budaya yang bisa dirubah mengikuti zaman. Dampaknya tentu terasa dari internal maupun eksternal, di internal Islam rawan terjadi fatwa-fatwa baru yang hanya memerhatikan konteks sosial tanpa berlandaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah. 


Adapun dari eksternal Islam rawan terjadi keikutcampuran unsur sekuler dalam mengontrol hak umat Islam, seperti pembatasan hijab bagi perempuan. Pemisahan urusan agama dengan urusan negara yang ternaungi oleh istilah sekuler ini salah satunya beralasan untuk menjaga netralitas di tengah perbedaan. 


Ya, sekularisme membatasi agama agar tidak ikut campur dalam urusan non agama. Namun, ternyata adakalanya justru sekularisme yang ikut campur dalam urusan agama.


Netralitas dalam perbedaan kultur itu tidak harus dicerminkan dengan menyamakan semua kultur yang berbeda dalam seragam yang sama. Kalau semua perbedaan harus dipaksa sama, tidak ada gunanya kita belajar toleransi.


Apakah Agama Hanya Untuk Ruang Privat?


Konsep sekularisme tidak jarang menganggap agama hanya sebatas pada ruang privat. Artinya, hubungan manusia dengan Tuhan hanya berlaku di ranah pribadi masing-masing dan tidak perlu untuk ditampilkan dalam ranah sosial.


Menurut Taha Abdurrahman, hal itu terjadi karena ada reduksi pemahaman yang mengira agama hanya terbatas pada aktivitas ritual. Padahal, sebenarnya ajaran agama juga mencakup aspek sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan kesehatan.


فلا تقف ممارسة الدينية مطلقا عند حد إقامة رسوم العبادة، ميتجيبا لحاجة روحية خاصة، بل تتعداها الى الأبعاد الأخرى لحياته: الإجتماعية منها و التربوية و الثقافية و لإقيصادية و الصحية.


Artinya: “Praktik keagamaan tidak pernah berhenti secara mutlak pada batasan pelaksanaan ritual ibadah sebagai respon terhadap kebutuhan spiritual tertentu, melainkan meluas ke dimensi lain dari kehidupan, di antaranya sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan kesehatan.” (Taha Abdurrahman, Ruhud Din min Dlaiqil ‘Almaniyyah ila Sa’atil I’timaniyyah, [Beirut: Al-Marazuts Tsaqafil ‘Arabiy, 2012] halaman 205).

Bahkan, sebagaimana penjelasan Taha Abdurrahman, bahkan ritual sendiri sebenarnya tidak selalu privat, contohnya beberapa ritual keagamaan seperti salat pun seringkali dilaksanakan di tempat umum seperti masjid, dan dilaksanakan secara bersama-sama (jama’ah), termasuk juga perayaan hari-hari besar juga dilaksanakan bersama-sama. Artinya, pembatasan agama hanya pada ruang privat merupakan ketidakpahaman terhadap cara praktik umat beragama itu sendiri.

Penjelasan Taha Abdurrahman ini secara tidak langsung dapat menyingkap kerancuan kebijakan di Azerbaijan, di mana ketika melarang hijab di sekolah mereka merasa sedang menyingkirkan unsur religius yang dianggap privat. 

Padahal, pembatasan ini merupakan tindakan yang ambigu karena aktivitas publik seperti pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan sebagainya, meski tampaknya hanya dihidupkan secara sekuler sebenarnya sudah merupakan bagian dari agama itu sendiri. Maka, hanya dengan membatasi hijab, secara substansi unsur religius lain tetap tidak hilang dan tidak bisa semerta-merta diklaim sebagai sekularisasi.


Kekeliruan mendasar adalah mengimajinasikan netralitas harus dengan memaksakan berbagai kultur dalam satu seragam, hal ini justru menampakkan ketidaknetralan seolah-olah sekularisme menjadi agama baru yang ingin dimenangkan sendiri. Kekeliruan lain adalah menyempitkan substansi agama yang luas hanya pada ranah privat.


Walhasil, sekularisasi yang diimajinasikan seolah-olah menjadi senjata untuk membebaskan manusia dari belenggu agama ternyata justru lebih tepat dikatakan menjadi belenggu bagi hak manusia untuk beragama itu sendiri. Wallahu a’lam.


---------------------
Izzulhaq At-Thoyyibi, Alumni PP Hidayatush Sholihin Jenu Tuban

Baca Artikel Selengkapnya