RUPST Bank Mandiri sepakati dividen Rp44,47 T atau 79 persen dari laba

1 jam yang lalu 2
Hal ini mencerminkan komitmen perseroan dalam menghadirkan nilai optimal bagi negara dan seluruh pemegang saham

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (kode saham: BMRI) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (29/4) menyepakati pembagian dividen senilai Rp44,47 triliun atau setara dengan 79 persen dari laba bersih tahun buku 2025.

Adapun dividen total per saham (total dividend per share/DPS) atas kinerja tahun buku 2025 sebesar Rp476,95, tumbuh dibandingkan DPS tahun buku 2024 senilai Rp466,18 per lembar saham.

“Hal ini mencerminkan komitmen perseroan dalam menghadirkan nilai optimal bagi negara dan seluruh pemegang saham, tanpa mengurangi kapasitas Bank Mandiri untuk terus tumbuh sebagai institusi keuangan nasional berdaya saing global,” ujar Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Dari total dividen, sebesar Rp9,3 triliun telah dibayarkan lebih awal sebagai dividen interim pada 14 Januari 2026. Sedangkan sisanya akan didistribusikan kepada pemegang saham pascapenyelenggaraan RUPST.

Riduan menambahkan bahwa keputusan pemegang saham hari ini mencerminkan kepercayaan atas fundamental yang dijaga dan dibangun perseroan.

“Dividen ini sekaligus menjadi wujud tekad kami untuk Melayani Sepenuh Hati, sebagai mitra negara dan bagian dari ekosistem Danantara yang memperkuat kontribusi BUMN bagi masyarakat,” kata dia.

Baca juga: Bank Mandiri rilis fitur sertifikat pengurangan emisi bagi ritel

Baca juga: Bank Mandiri catat pembiayaan berkelanjutan capai Rp320 T per Maret

Perseroan mencatat, harga saham penutupan pada tanggal penyelenggaraan RUPST mencapai Rp4.430 per lembar saham, setara dengan dividend yield pada level 10,77 persen.

Selain kesepakatan pembagian dividen, RUPST Bank Mandiri juga merestui rencana pembelian kembali saham perseroan dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp1,17 triliun yang akan dilakukan hingga 12 bulan setelah persetujuan RUPST, yaitu 29 April 2027.

Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri dan dialihkan melalui Program Kepemilikan Saham bagi karyawan, Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Non-Independen, sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut perseroan, langkah ini ditempuh untuk menjaga kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang perseroan yang ditopang fundamental solid.

Selanjutnya, RUPST juga menyepakati agenda strategis lainnya termasuk perubahan susunan pengurus.

Dalam hal ini, pemegang saham melalui RUPST menyetujui pemberhentian dengan hormat Muhammad Yusuf Ateh dari jabatan Komisaris Bank Mandiri, sekaligus memberhentikan dan mengangkat kembali Timothy Utama sebagai Direktur Operations Bank Mandiri.

Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri menjadi sebagai berikut.

Dewan Komisaris

•⁠ ⁠Komisaris Utama/Independen: Zulkifli Zaini
•⁠ ⁠Wakil Komisaris Utama: Rudy Salahuddin Ramto*
•⁠ ⁠Komisaris: Luky Alfirman
•⁠ ⁠Komisaris: Yuliot
•⁠ ⁠Komisaris Independen: Mia Amiati
•⁠ ⁠Komisaris Independen: Bintoro K. Pardewo

Direksi
•⁠ ⁠Direktur Utama: Riduan
•⁠ ⁠Wakil Direktur Utama: Henry Panjaitan
•⁠ ⁠Direktur Operations: Timothy Utama
•⁠ ⁠Direktur Human Capital & Compliance: Eka Fitria
•⁠ ⁠Direktur Risk Management: Danis Subyantoro
•⁠ ⁠Direktur Commercial Banking: Totok Priyambodo
•⁠ ⁠Direktur Corporate Banking: Mochamad Rizaldi
•⁠ ⁠Direktur Consumer Banking: Saptari
•⁠ ⁠Direktur Treasury & International Banking: Ari Rizaldi
•⁠ ⁠Direktur Finance & Strategy: Novita Widya Anggraini​​​​​​​
•⁠ ⁠Direktur Network & Retail Funding: Jan Winston Tambunan
•⁠ ⁠Direktur Information & Technology: Sunarto​​​​​​​

*) Efektif berlaku setelah lulus Uji Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Bank Mandiri arahkan pemanfaatan SAL ke UMKM hingga sektor strategis

Baca juga: Bank Mandiri bidik ekspansi bisnis tetap tumbuh secara berkelanjutan

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya