Revisi UU Pemilu Mandek, Pakar Soroti Konflik Kepentingan Pembentuk Undang-Undang

1 jam yang lalu 4

Jakarta, NU Online

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai bahwa mandeknya pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak lepas dari konflik kepentingan dalam proses pembentukannya. 

Menurutnya, akar persoalan tersebut terletak pada posisi pembentuk undang-undang yang sekaligus menjadi pihak yang akan bertanding dalam pemilu. Mereka turut menyusun aturan yang akan berlaku bagi diri mereka sendiri. 

"Jadi, diamnya DPR (Pembentuk UU) ini bukan keterlambatan teknis, melainkan pilihan politik yang disengaja dan terus berulang. Akar persoalannya, setelah ditelusuri, adalah karena pembentuk undang-undang sekaligus menjadi pemain yang menyusun aturan main," katanya dalam Bedah Buku "Legislative Inaction dalam Hukum Pemilu" dan DIskusi "Kelambanan Pembahasan RUU Pemilu di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, dalam pembentukan UU Pemilu, pemerintah dan DPR perlu menyusun aturan yang pada akhirnya akan mengikat diri mereka sendiri sebagai peserta kontestasi politik, sehingga terbelenggu atas konflik kepentingan yang ada.

"Mengutip Hetherington, situasi itu diibaratkan seperti foxes guarding the henhouse, yakni rubah yang menjaga kandang ayam. Bayangkan saja, rubah menjaga kandang yang berisi ayam, apalagi ketika rubah sedang lapar," jelasnya.

Titi menilai, kondisi itu mencerminkan praktik partisan self-dealing, yaitu ketika pembentuk undang-undang membuat atau mengatur kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan politik mereka sendiri. 

"Karena itu, konflik kepentingannya menjadi sangat besar," singkatnya.

Ia menjelaskan, besarnya kepentingan terhadap aturan yang disusun membuat sikap diam kerap menjadi pilihan. Menurutnya, kondisi tersebut pada akhirnya mempertahankan status quo karena aturan yang berlaku dianggap lebih menguntungkan jika tidak diperbarui. 

"Wujudnya terlihat dari pembahasan yang terus berjalan tanpa target penyelesaian yang mengikat, sehingga publik terus menunggu," katanya.

Lebih lanjut, Titi menyoroti revisi UU Pemilu yang berulang kali dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia mencontohkan revisi UU Pemilu yang menjadi Prolegnas Prioritas 2025 kemudian kembali masuk dalam Prolegnas 2026. 

"Hingga 6 Agustus, naskah akademik maupun draf RUU masih belum tersedia," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu. Menurutnya, proses legislasi dan penyelenggaraan tahapan pemilu dapat berjalan beriringan secara paralel.

"Menurut saya gini, tahapan kan bisa jalan. Bisa kayak sekarang tahapan terkait dengan soal pemutakhiran data ya. Jadi pemutakhiran data pemilih, itu kan berjalan aja," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca Artikel Selengkapnya