Jakarta, NU Online
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Maksum menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji untuk memperkuat tata kelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Langkah ini diperlukan untuk memastikan keamanan dana jamaah haji serta meningkatkan transparansi, termasuk dalam penggunaan nilai manfaat hasil investasi.
"Pengelolaan investasi yang mengadaptasi skema dan model investasi modern dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian," kata Maksum kepada NU Online, Kamis (13/8/2026).
Selain itu, regulasi baru perlu memperjelas sinergi antara Pemerintah, DPR, dan BPKH, serta menata pengawasan sisa dana dari penyelenggaraan haji yang sedang berjalan.
Selain masalah tata kelola, Maksum menyoroti hasil Keputusan Bahtsul Masail Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama terkait syarat istitha'ah (kemampuan) jamaah haji dalam hal pembiayaan.
Secara prinsip, seluruh biaya haji (100 persen) idealnya ditanggung oleh jamaah yang berangkat. Namun pada praktiknya saat ini, jamaah yang berangkat masih menerima subsidi dari hasil investasi dana milik jamaah lain yang belum berangkat.
Porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah saat ini mencakup setoran awal, pelunasan, dan nilai manfaat yang masuk ke akun virtual (virtual account) jamaah dengan skema 60:40, sementara besaran subsidi sisanya terus berubah setiap tahun.
Oleh karena itu, Munas Konbes NU menyepakati dua arahan penting terkait subsidi. Pertama, subsidi dari nilai manfaat jamaah yang belum berangkat harus dikurangi secara bertahap hingga mencapai 0 persen.
"Penerapan aturan 100 persen biaya ditanggung jamaah tidak bisa dilakukan secara mendadak karena akan memberatkan calon jamaah dan berisiko mengganggu stabilitas sistem perhajian yang sedang berjalan," jelasnya.
Tiga rekomendasi munas 2026 terkait pengelolaan keuangan haji
Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Munas NU 2026, KH Abdul Ghofur Maimoen menyampaikan perlunya amendemen Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, khususnya Pasal 10 dan Pasal 16, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 21.
"Dengan menambahkan klausul atau ketentuan penggunaan nilai manfaat yang transparan dan berdasarkan prinsip keadilan,” kata Gus Ghofur.
Menurutnya, rekomendasi tersebut dilatarbelakangi oleh distribusi nilai manfaat dana haji yang masih menyimpan ketidakjelasan, baik dari aspek regulasi maupun syariah.
Peraturan perundang-undangan yang ada, lanjutnya, belum mengatur secara jelas dan transparan mengenai persentase penggunaan nilai manfaat dana haji.
"Sehingga jamaah haji mengetahui secara jelas dan utuh hak atas nilai manfaat yang diterima serta berapa bagian yang disalurkan untuk jamaah haji yang berangkat dalam bentuk subsidi,” ujarnya.
Rekomendasi kedua adalah perbaikan formulir akad wakalah antara jamaah haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbaikan tersebut dilakukan dengan mencantumkan secara jelas dan transparan penggunaan nilai manfaat dana haji.
Gus Ghofur menjelaskan, ketidakjelasan klausul dalam akad wakalah, terutama pada angka 2, berpotensi menimbulkan unsur gharar (ketidakjelasan) yang bertentangan dengan prinsip syariah dan dapat memengaruhi kerelaan (ridha) jamaah haji.
Distribusi nilai manfaat haji yang berlaku saat ini, berdasarkan fakta sekitar 70 persen digunakan untuk subsidi jamaah yang berangkat dan sekitar 30 persen untuk jamaah haji tunggu, menimbulkan ketidakadilan serta dapat berdampak pada pengelolaan dana haji pada masa mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, hasil pembahasan Komisi Qanuniyah Munas NU 2026 juga merekomendasikan agar keputusan pemerintah dan DPR terkait distribusi nilai manfaat kepada jamaah haji yang berangkat dikurangi secara bertahap dari tahun ke tahun.
"Sehingga pada tahun tertentu seluruh nilai manfaat dana haji dapat didistribusikan kepada seluruh jamaah haji secara adil,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar 3 Sarang, Rembang, Jawa Tengah, itu.
Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menegaskan bahwa nilai manfaat dana haji merupakan hak jamaah haji. Karena itu, seluruh jamaah berhak memperoleh distribusi nilai manfaat secara adil.
"BPKH sebagai wakil jamaah haji dalam mendistribusikan nilai manfaat berdasarkan keputusan pemerintah dan DPR harus mendasarkan kebijakannya pada izin jamaah haji serta mempertimbangkan kemaslahatan jamaah haji secara keseluruhan,” ujarnya.

2 jam yang lalu
2




English (US) ·
Indonesian (ID) ·