Ramadhan dan penguatan zakat sebagai mitra fiskal negara

1 bulan yang lalu 17
Dalam regulasi tersebut diatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti badan amil zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak

Jakarta (ANTARA) - Bulan Ramadhan selalu menghadirkan suasana spiritual yang berbeda dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selain menjadi momentum peningkatan ibadah personal, Ramadhan juga memperkuat dimensi sosial keagamaan melalui praktik berbagi, sedekah, dan terutama zakat.

Pada bulan inilah kesadaran umat untuk menunaikan kewajiban zakat meningkat secara signifikan, sekaligus membuka ruang bagi negara untuk melihat zakat bukan semata praktik ibadah individual, melainkan juga sebagai bagian dari ekosistem pembangunan sosial-ekonomi.

Dalam konteks kebijakan publik, zakat memiliki potensi besar untuk memperkuat upaya pengurangan kemiskinan dan memperluas akses kesejahteraan. Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki potensi zakat yang sangat besar. Berbagai kajian memperkirakan nilai potensi zakat nasional dapat mencapai ratusan triliun rupiah per tahun. Namun, realisasi penghimpunan zakat yang tercatat secara formal masih jauh di bawah angka tersebut.

Di sinilah pentingnya melihat zakat dalam perspektif yang lebih luas. Negara tidak perlu memosisikan zakat sebagai instrumen yang berdiri terpisah dari kebijakan fiskal. Sebaliknya, zakat dapat menjadi mitra strategis bagi negara dalam memperkuat pembangunan sosial. Hubungan sinergis antara zakat dan kebijakan fiskal bukanlah hal baru, tetapi membutuhkan desain kelembagaan dan regulasi yang lebih kuat agar potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.

Momentum Ramadhan menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat gagasan tersebut. Ketika kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat meningkat, negara dapat memperkuat integrasi kebijakan agar zakat tidak hanya berdampak pada aspek spiritual dan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari arsitektur fiskal nasional yang lebih inklusif.

Potensi zakat

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya