Nahdlatul Ulama (NU), sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, senantiasa konsisten hadir dalam merespons berbagai dinamika sosial, politik, dan kebangsaan.
Sejak awal berdirinya, forum-forum musyawarah tertinggi di lingkungan NU, seperti Muktamar dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama, telah melahirkan berbagai keputusan hukum Islam yang konkret, kontekstual, dan relevan dengan persoalan kehidupan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah hukum money politics atau politik uang yang dibahas dalam Munas Alim Ulama NU tahun 2012 di Cirebon, Jawa Barat. Dalam forum tersebut, para ulama secara mendalam mengkaji fenomena sosial-politik yang memprihatinkan dalam praktik demokrasi di Indonesia, khususnya maraknya politik uang yang berpotensi mencederai nilai-nilai keadilan, integritas, dan kemaslahatan bersama.
Menjelang Muktamar NU 2026, membaca kembali rumusan dan pandangan para ulama mengenai politik uang menjadi semakin relevan dan krusial. Terlebih, salah satu agenda penting dalam momentum tersebut adalah proses pemilihan ketua umum yang baru.
Karena itu, prinsip-prinsip yang telah dirumuskan para ulama pada Munas 2012 patut kembali direnungkan sebagai pedoman etis dalam menjaga kualitas proses demokrasi di lingkungan jam’iyah NU.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menegaskan bahwa praktik politik uang telah menjadi bagian dari tubuh organisasi. Sebaliknya, pengingat dan edukasi terhadap persoalan ini merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga marwah, martabat, dan kesucian jam’iyah NU.
Untuk itu, setiap proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan di lingkungan NU dapat senantiasa berlangsung secara bermartabat, jujur, adil, dan terbebas dari praktik-praktik politik uang.
Mengenal Pengertian Politik Uang
Merujuk buku Jihad Nahdlatul Ulama Melawan Korupsi terbitan Lakpesdam PBNU, money politics yang dimaksud adalah pemberian yang berkenaan dengan pemilihan calon tertentu untuk menduduki jawabatan tertentu, baik dalam konteks kenegeraan seperti presiden, gubernur, bupati, atau dalam konteks organisasi.
Para calon tentu berkompetisi untuk merebut suara terbanyak dalam pemilihan. Mereka melakukan bermacam cara untuk menarik simpati masyarakat pemegang hak pilih. Dalam upaya menarik banyak suara, tidak jarang diwarnai berbagai bentuk pemberian oleh para calon kepada para pemegang hak pilih.
Para calon biasanya membagikan kepada mereka, pemberian dengan dalih transport, ongkos kerja, atau kompensasi meninggalkan kerja untuk datang ke tempat pemilihan suara. Bahkan para calon terkadang memanfaatkan kesempatan pemilu untuk memberikan kepada mereka, zakat dan sedekah. Pemberian dengan berbagai dalih tersebut tidak lepas dari maksud tertentu, dan berpengaruh bagi mereka sebagai calon pemilih untuk menentukan calon yang akan dipilihnya.
Hukum Politik Uang dalam Munas NU 2012
Problematika politik uang ini menjadi salah satu isu yang diangkat dalam Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah Musyawarah Nasional Alim NU tahun 2012 di Pondok Pesantren Kempek, Pelimanan, Cirebon, Jawa Barat.
Forum para alim ulama kemudian merumuskan hukum money politics ke dalam tiga pembahasan, yaitu hukum memberi, hukum menerima, dan hukum memilih calon yang memberi money politics.
Pertama, Hukum Memberikan Money Politics
Para ulama dalam forum tersebut membahas dua modus utama pemberian dalam praktik money politics:
1. Pemberian kepada calon pemilih dengan dalih biaya transportasi, ongkos kerja, atau kompensasi karena meninggalkan pekerjaan, tetapi dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu, hukumnya haram dan termasuk kategori risywah (suap).
2. Pemberian zakat atau sedekah yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu juga hukumnya haram karena termasuk risywah. Namun, apabila pemberian tersebut memiliki dua tujuan sekaligus, yaitu menunaikan zakat atau bersedekah dan sekaligus mengharapkan penerima memilih calon tertentu, maka zakat atau sedekahnya tetap sah. Hanya saja, kesempurnaan pahalanya berkurang sesuai dengan kadar tujuan yang menyertainya.
Keputusan ini dilandasi dengan dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat ulama. Salah satunya mengutip penjelasan Imam Al-Ghazali yang dinuqil dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An-Nawawi:
المال إما يبذل لغرض آجل فهو قربة وصدقة، وإما لعاجل وهو إما مال فهو هبة بشرط ثواب أو لتوقع ثواب، وإما عمل فإن كان عملا محرما أو واجبا متعينا فهو رشوة، وإن كان مباحا فإجارة أو جعالة، وإما للتقرب والتودد إلى المبذول له، فإن كان بمجرد نفسه فهدية، وإن كان ليتوسل بجاهه إلى أغراض ومقاصد فإن كان جاهه بالعلم أو النسب فهو هدية، وإن كان بالقضاء والعمل فهو رشوة.
Artinya, "Harta jika diberikan untuk tujuan mendatang (pahala akhirat) maka dinamakan sedekah. Jika diberikan untuk tujuan segera (imbalan dunia) berupa harta, maka dinamakan hibah bisyartit tsawab. Jika pemberian harta itu atas perkara yang diharamkan atau kewajiban muta'ayyinan, maka dinamakan risywah.
Jika untuk perkara yang mubah, maka dinamakan ijarah atau ja'alah. Jika pemberian harta karena murni tali kasih atau untuk berwasilah dengan derajat pangkatnya agar tercapai tujuan-tujuannya, itu dinamakan hadiah jika kedudukan dan derajatnya itu berupa ilmu atau nasab; namun jika berupa putusan hukum atau satu tindakan maka dinamakan risywah." (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaudhit Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz IV halaman 200).
Kedua, Hukum Menerima Money Politics
Forum Bahtsul Masail Waqi’iyah memutuskan bahwa menerima pemberian yang sejak awal dimaksudkan oleh pemberi sebagai money politics, meskipun maksud tersebut tidak disampaikan secara lisan kepada penerima, hukumnya haram apabila penerima mengetahui bahwa pemberian tersebut dimaksudkan sebagai suap.
Sebaliknya, apabila penerima tidak mengetahui maksud pemberian tersebut, maka hukum menerimanya adalah mubah. Namun, apabila kemudian diketahui bahwa pemberian tersebut dimaksudkan sebagai risywah, penerima wajib mengembalikannya kepada pemberi.
Salah satu referensi yang diambil dalam keputusan tersebut adalah penjelasan Syekh Muhammad Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj:
تَنْبِيهٌ: قَبُولُ الرِّشْوَةِ حَرَامٌ، وَهِيَ مَا يُبْذَلُ لَهُ لِيَحْكُمَ بِغَيْرِ الْحَقِّ، أَوْ لِيَمْتَنِعَ مِنْ الْحُكْمِ بِالْحَقِّ... لِأَنَّ الْحُكْمَ الَّذِي يَأْخُذُ عَلَيْهِ الْمَالَ إنْ كَانَ بِغَيْرِ حَقٍّ فَأَخذ الْمَالَ فِي مُقَابَلَتِهِ حَرَامٌ، أَوْ بِحَقٍّ فَلَا يَجُوزُ تَوْقِيفُهُ عَلَى الْمَالِ
Artinya, “Peringatan: Menerima suap hukumnya haram. Suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang agar ia memutuskan dengan tidak berdasarkan kebenaran, atau agar ia tidak memberikan keputusan berdasarkan kebenaran.
Karena keputusan yang ia ambil harta atasnya, apabila tidak berdasarkan kebenaran, maka mengambil harta sebagai imbalannya adalah haram. Adapun jika berdasarkan kebenaran, maka tidak boleh menggantungkannya pada harta tersebut.” (Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Alfadzil Minhaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1994 M], jilid VI, halaman 288).
Ketiga, Hukum Memilih Calon yang Memberikan Money Politics
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa apabila seseorang memilih calon tertentu karena terpengaruh oleh money politics yang diterimanya, maka memilih calon tersebut hukumnya haram. Keharaman ini berkaitan dengan tindakannya memilih berdasarkan suap yang diterimanya.
Namun, apabila ia memilih calon tersebut bukan karena money politics, melainkan karena calon tersebut memang memenuhi kriteria dan syarat untuk dipilih, maka hukum memilihnya adalah mubah. Bahkan, memilihnya dapat menjadi wajib apabila calon tersebut merupakan satu-satunya calon yang paling memenuhi syarat dan memiliki kelayakan untuk dipilih. Sedangkan menerima money politik tetap haram.
Landasan yang diambil dalam merumuskan hukum ini antara lain mengambil keterangan dalam kitab Raudhatut Thalibin karya Imam An-Nawawi:
فَرْعٌ مَا ذَكَرْنَاهُ هُوَ حُكْمُ الطَّلَبِ بِلَا بَذْلٍ، فَلَوْ بَذَلَ مَالًا لِيَتَوَلَّى، فَقَدْ أَطْلَقَ ابْنُ الْقَاصِّ وَآخَرُونَ أَنَّهُ حَرَامٌ وَقَضَاؤُهُ مَرْدُودٌ، وَالصَّحِيحُ تَفْصِيلٌ ذَكَرَهُ الرُّويَانِيُّ وَهُوَ أَنَّهُ إِنْ تَعَيَّنَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ أَوْ كَانَ مِمَّنْ يُسْتَحَبُّ لَهُ، فَلَهُ بَذْلُ الْمَالِ، وَلَكِنَّ الْآخِذَ ظَالِمٌ بِالْأَخْذِ، وَهَذَا كَمَا إِذَا تَعَذَّرَ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ إِلَّا بِبَذْلِ مَالٍ، وَإِنْ لَمْ يَتَعَيَّنْ وَلَمْ يَكُنْ مُسْتَحَبًّا، جَازَ لَهُ بَذْلُ الْمَالِ لِيَتَوَلَّى
Artinya, “Apa yang telah kami jelaskan sebelumnya adalah hukum meminta jabatan tanpa memberikan harta. Jika seseorang memberikan harta agar ia diangkat atau diberi jabatan sebagai qadhi, maka Ibnu al-Qash dan beberapa ulama lainnya secara mutlak menyatakan bahwa hal tersebut haram dan putusan hukum yang dihasilkan oleh orang tersebut harus ditolak.
Pendapat yang benar adalah adanya perincian, sebagaimana yang dijelaskan oleh ar-Ruyani. Jika menjadi qadhi merupakan kewajiban yang telah ditentukan atas dirinya, atau ia termasuk orang yang dianjurkan untuk menduduki jabatan tersebut, maka ia boleh memberikan harta. Namun, pihak yang menerima harta tersebut tetap dianggap zalim karena mengambilnya. Hal ini sama seperti ketika seseorang tidak dapat melakukan amar makruf kecuali dengan memberikan sejumlah harta.
Adapun jika menjadi qadhi tidak menjadi kewajiban baginya dan tidak pula dianjurkan baginya, maka ia boleh memberikan harta agar ia mendapatkan jabatan tersebut.” (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Rhaudhit Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz IV halaman 212).
Tokoh ulama yang terlibat dalam merumuskan hukum money politics ini antara lain adalah KH Ahmad Ishomuddin, KH Abdul Aziz Masyhuri, KH Saifuddin Amsir, KH Bushro Muthofa, KH Ramadhan Chotib, KH. Ardani Ahmad, dan banyak kiai lainnya.
Keputusan NU mengenai money politics ini dapat menjadi pedoman bagi warga Nahdliyyin dan masyarakat secara umum dalam menyikapi praktik politik uang pada setiap momentum pemilihan, baik dalam pemilu kenegaraan maupun pemilihan di tingkat organisasi.
Ketentuan dalam putusan tersebut menegaskan pentingnya menjaga proses pemilihan dari praktik risywah serta menempatkan pilihan berdasarkan pertimbangan yang objektif, terutama pada kelayakan, kompetensi, dan amanah calon yang dipilih.
Demikian penjelasan mengenai hukum money politics dalam Munas NU 2012. Semoga pembahasan ini dapat menambah wawasan dan menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi praktik politik uang secara bijak, serta mendorong terciptanya proses pemilihan yang jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Wallahu A’lam
------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan
[Catatan: Selama Agustus menjelang Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Keislaman NU Online akan menurunkan serial edukasi tentang bahaya politik uang dalam perspektif Islam. Serial ini berangkat dari aspirasi warga NU di berbagai kota melalui mubes warga, opini di berbagai media, konten di media sosial dengan tujuan menguatkan nilai kejujuran, keadilan, dan amanah dalam pemilihan pemimpin.]

1 jam yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·