Putusan MK: Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Bersifat Kumulatif dan Alternatif

2 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Pasal 326 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Perkara Nomor 371/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).


Dalam putusannya, MK menyatakan kata “dan” dalam Pasal 326 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “dan/atau”. Dengan demikian, pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dapat diterapkan secara kumulatif maupun alternatif.


“Menurut Mahkamah, penting untuk dilakukan penyesuaian norma Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025 dengan norma Pasal 49 UU 1/2026, yakni menggunakan rumusan norma yang bersifat kumulatif dan alternatif yaitu dengan menggunakan frasa dan/atau dalam norma Pasal 326 ayat (1) UU 20/2025,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam pertimbangan hukumnya.


Daniel menjelaskan, pemaknaan tersebut memberikan keadilan karena hakim dapat menjatuhkan sanksi kepada korporasi, penanggung jawab korporasi, atau keduanya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus cermat dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab, baik korporasi, penanggung jawab korporasi, maupun keduanya. Dengan demikian, kepastian hukum yang adil dapat terwujud.


Pemohon Persoalkan Pertanggungjawaban Korporasi

Perkara tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Abimanyu Pustaka Utama, Andri Yanto. Ia menguji Pasal 326 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa pertanggungjawaban tindak pidana korporasi dikenakan kepada korporasi dan penanggung jawabnya.


Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Andri mengaku dirugikan karena berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana akibat kedudukannya sebagai penanggung jawab korporasi. Menurutnya, penggunaan kata “dan” dalam pasal tersebut mewajibkan pertanggungjawaban pidana dikenakan kepada korporasi sekaligus penanggung jawabnya, tanpa membedakan dasar pertanggungjawaban masing-masing.


Selain mengajukan permohonan secara langsung, Pemohon juga memberikan kuasa kepada tujuh advokat, yakni Valdo Wira Dwiputra Madianung, Aldi Rizki Khoiruddin, Michael Graceson Loyver Sitompul, Emka Azzam Ittaqi, Angelina Agung Putri Zaman, Fajar Arafat, dan Talitha Danti Elvina.

Baca Artikel Selengkapnya