Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Ahmed Al Sharaa menegaskan bahwa Dataran Tinggi Golan akan tetap menjadi milik Suriah, di tengah pendudukan dan serangan berulang pasukan Israel. Al Sharaa menyampaikan pernyataan tersebut saat pidato di Sidang Majelis Umum PBB, New York, Amerika Serikat, Rabu (23/9).
"Golan akan tetap menjadi wilayah Suriah dan setiap upaya yang melanggar kedaulatan Suriah dan hukum internasional akan dihentikan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Sharaa juga menyampaikan terima kasih ke semua pihak yang menjunjung tinggi hukum internasional dan mereka yang menahan diri tak menafsirkan ulang Resolusi 497. Resolusi 497 berisi bahwa aneksasi sepihak Israel atas Dataran Tinggi Golan tak sah, batal demi hukum, serta tak punya dampak hukum internasional.
Dalam pernyataan terpisah saat bertemu Presiden AS Donald Trump, Al Sharaa sempat berseloroh ke Trump untuk memberikan New Jersey AS kepada Israel, sementara Dataran Tinggi Golan adalah milik rakyatnya sendiri.
"Presiden Trump adalah sosok yang berpihak pada Suriah, mendukungnya, dan mengeluarkan keputusan bersejarah untuk mencabut sanksi terhadap Suriah," kata Al Sharaa, seperti dikutip Middle East Monitor.
Al Sharaa menceritakan bahwa ia pernah melontarkan guyonan kepada Trump saat berkunjung ke Gedung Putih saat Presiden AS itu menyinggung soal pengakuannya terhadap Dataran Tinggi Golan.
"Saya katakan kepadanya, mengapa Anda tidak memberikan New Jersey saja kepada mereka jika Anda memang ingin memberikan tanah kepada Israel," ujarnya.
"Menurut saya, New Jersey adalah milik Partai Demokrat dan mereka tidak memilih Presiden Trump, jadi akan bagus jika wilayah itu diberikan kepada mereka (Israel)."
"Trump memiliki New Jersey, tetapi ia tidak memiliki Dataran Tinggi Golan. Terlepas dari candaan ini, Dataran Tinggi Golan adalah milik rakyatnya, dan baik Presiden Suriah maupun Presiden AS, tidak memiliki hak untuk menyerahkannya kepada pihak lain," ungkap Al Sharaa.
Dataran Tinggi Golan mulanya bagian dari Suriah hingga 1967. Kemudian pada 1967 saat Perang Enam Hari, Israel menduduki wilayah tersebut. Lalu pada 1981, Israel mencaplok wilayah ini melalui hukum Dataran Tinggi Golan.
Aneksasi itu dianggap tak oleh PBB dan komunitas internasional. Namun, Israel abai dan terus melakukan pendudukan bahkan serangan.
(isa/dna)

1 jam yang lalu
2






English (US) ·
Indonesian (ID) ·