Jakarta, CNN Indonesia --
Prancis mendesak Israel untuk menangkap dan mengadili warganya yang mengepung dan memblokade rumah-rumah warga Palestina di Qusra, Tepi Barat.
Kementerian Luar Negeri Prancis menganggap warga Israel yang bermukim secara ilegal di Tepi Barat dan memblokade rumah-rumah warga asli di sana merupakan tindakan di luar hukum. Paris memerintahkan Israel untuk melindungi penduduk sipil di Tepi Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prancis mengecam sekeras-kerasnya pendudukan sejumlah rumah warga Palestina di desa Qusra, Tepi Barat, oleh para pemukim Israel, serta tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap warga sipil Palestina," kata Kemlu Prancis.
"Prancis menyerukan kepada otoritas Israel untuk menangkap dan membawa mereka yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut ke pengadilan," bunyi pernyataan kementerian itu menambahkan.
Dikutip AFP, para pemukim Israel di Qusra, dekat Nablus, mulai memblokade rumah-rumah warga Palestina sejak Minggu pekan lalu. Para pemukim Israel itu bahkan menolak upaya militer untuk merelokasi mereka.
Sementara itu, warga Palestina di Tepi Barat mengatakan mereka terputus dari pasokan makanan dan kebutuhan lainnya imbas pengepungan pemukim Israel ini.
Pengepungan tersebut bahkan menuai kecaman tajam yang tidak biasa dari Washington, sekutu Israel. Meski begitu, kecaman AS masih belum juga bisa menghentikan pengepungan ini.
Sementara itu, Prancis menekankan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan para pemukim Israel terus meningkat di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
"Prancis kembali menegaskan kecamannya terhadap kebijakan permukiman Israel, yang mengancam solusi dua negara dan memperburuk ketegangan di lapangan," kata Kemlu Prancis.
Selain Prancis, Inggris juga ikut buka suara soal kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina ini.
Menteri urusan Timur Tengah Inggris Stephen Doughty mengecam kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal Israel di Qusra melalui kicauannya di X.
"Saya terkejut dengan laporan kekerasan pemukim di #Qusra," kata dia di X pada Kamis (13/8).
Lebih lanjut, Doughty menegaskan korban harus dilindungi dan pelaku harus dimintai pertanggungjawaban.
"Permukiman ilegal melanggar hukum internasional dan merusak upaya terwujudnya solusi dua negara," kata dia.
(rds)

7 jam yang lalu
12






English (US) ·
Indonesian (ID) ·