Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026) sore. Prabowo memimpin langsung prosesi pelantikan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang pengangkatan para anggota Wantimpres yang dilantik. Dalam prosesi tersebut, para Wantimpres membacakan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar para Wantimpres.
Total terdapat 26 nama dalam jajaran Wantimpres yang ditetapkan. Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari tokoh agama, akademisi, pengusaha, mantan pejabat negara, hingga purnawirawan TNI.
Dari 26 nama tersebut, Sinta Nuriyah Wahid menjadi satu-satunya perempuan yang masuk dalam jajaran Wantimpres.
Berikut susunan Wantimpres yang dilantik:
- Prof Pratikno (Ketua)
- Hatta Rajasa (Wakil Ketua)
- Nyai Hj Sinta Nuriyah Wahid
- Prof Dr Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Jenderal (Purn) Agum Gumelar
- Jenderal (Purn) Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- KH Anwar Iskandar
- Prof Dr KH Said Aqil Siroj
- KH Yahya Cholil Staquf
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Letjen (Purn) Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato' Sri Prof Tahir
- Yusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Muhammad Qodari
- Anwar Usman
Sementara itu, dua nama lainnya, yakni Zaki Manuputty dan Ignasius Jonan, tidak hadir dalam prosesi pelantikan. Namun, keduanya tetap tercantum dalam Keputusan Presiden tentang pengangkatan Wantimpres.
Wantimpres merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Lembaga tersebut berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

3 jam yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·