Jakarta, NU Online
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) melalui anak perusahaan Danantara PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Hal ini sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah dalam mengatur tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Prabowo menyatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pembentukan mekanisme baru ekspor SDA tersebut.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor sumber daya alam," ungkapnya.
Melalui aturan itu, pemerintah akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas sumber daya alam. Tahap awal penerapan mencakup perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Prabowo mengatakan seluruh penjualan ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, hasil penjualan tetap akan diteruskan kepada perusahaan atau pelaku usaha pengelola komoditas terkait.
"Kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Prabowo.
Ia menyebut skema tersebut sebagai bagian dari "marketing facility" yang disiapkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan tata niaga ekspor nasional.
"Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring," tegas dia.
Berlaku bertahap mulai Juni 2026
Berdasarkan paparan yang ditampilkan dalam sidang paripurna, implementasi kebijakan akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai masa transisi bagi perusahaan eksportir.
Pada fase ini, perusahaan diwajibkan mengalihkan transaksi perdagangan ekspor-impor dengan pembeli luar negeri kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah. Meski perusahaan masih terlibat dalam pengurusan administrasi ekspor, transaksi dagang dengan pembeli internasional mulai dijalankan melalui BUMN.
“Perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN,” demikian tertulis dalam paparan yang ditampilkan Presiden Prabowo dalam rapat paripurna tersebut.
Pemerintah selanjutnya akan memasuki tahap kedua mulai 1 September 2026. Dalam fase ini, seluruh transaksi ekspor-impor antara pembeli luar negeri dan penjual domestik dilakukan sepenuhnya melalui BUMN.
Skema penuh itu menempatkan BUMN sebagai pihak utama dalam seluruh rantai bisnis ekspor, mulai dari kontrak dagang, pengurusan dokumen ekspor, custom clearance, pengiriman barang, hingga proses pembayaran ekspor.
Paparan pemerintah juga menjelaskan integrasi proses bisnis ekspor akan dilakukan dalam satu sistem pengelolaan. Pada tahap pre-clearance, misalnya, BUMN akan menangani kontrak jual beli, term of payment, hingga penyusunan sales contract yang memuat jenis barang, volume, spesifikasi, syarat pembayaran, dan jadwal pengiriman.
Sementara pada tahap clearance, pengurusan dokumen ekspor dilakukan secara elektronik melalui sistem Bea Cukai hingga penerbitan nota pelayanan ekspor. Adapun pada tahap post-clearance, proses pembayaran ekspor akan diproses melalui dokumen pengiriman yang terhubung dengan sistem perbankan.

1 jam yang lalu
5





English (US) ·
Indonesian (ID) ·