Jombang, NU Online
Sidang Pleno pertama Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang resmi dibuka pada Jumat (28/8/2026). Sidang pleno ini dibuka dengan imbauan dari pimpinan sidang agar agenda berjalan tenang.
Pimpinan Sidang, Prof Mohammad Nuh mengimbau seluruh peserta agar menyampaikan pandangan dan aspirasinya menggunakan bahasa yang santun dan baik. Imbauan ini disampaikan di awal pembukaan sidang dengan harapan mampu menjaga kondusivitas serta kelancaran persidangan.
"Sidang pleno ini adalah bagian dari Muktamar, tetapi mohon kepada semua peserta disampaikan dalam bahasa yang santun, yang baik, sehingga suasana Muktamar ini bisa tenang dan semua agenda kita laksanakan sebaik-baiknya," katanya.
Memasuki agenda utama, ia menyampaikan bahwa fokus pertama dalam buku panduan yang telah dibagikan adalah mengesahkan jadwal acara serta tata tertib Muktamar Ke-35. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa terdapat beberapa penyesuaian dan perubahan yang terjadi di luar rancangan jadwal semula akibat dinamika di lapangan.
"Jadwal Muktamar bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika persidangan. Sehingga dengan demikian, panjenengan tidak perlu bertanya kenapa jamnya molor dan kenapa berubah-ubah," jelasnya.
Salah satu perubahan krusial yang disoroti dalam forum adalah waktu acara pembukaan yang semestinya dilangsungkan pada malam hari sebelumnya. Namun, karena pertimbangan kondisi dan realitas faktual di lapangan pada sore kemarin, acara tersebut terpaksa digeser.
"Karena pembukaan kemarin itu jadwalnya berubah, sehingga pembahasan terkait perubahan jadwal harus dibawa ke dalam Sidang Pleno 1 yang digelar pada hari ini," tuturnya.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan interupsi dari peserta terkait pergeseran waktu tersebut, Prof Nuh meminta agar penayangan agenda ditampilkan secara sekilas di layar utama. Catatan penting yang ditekankan kepada seluruh peserta adalah bahwa jadwal persidangan bersifat fleksibel dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika perdebatan di dalam forum.
Lebih lanjut, Ketua Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU itu memberikan penjelasan komprehensif di hadapan forum untuk merespons keberatan sejumlah peserta terkait penundaan agenda pemilihan. Ia menegaskan bahwa pemisahan antara agenda persidangan permusyawaratan umum dengan tata tertib pemilihan didasarkan pada mandat dari Muktamar dan Kombes sebelumnya.
"Mengapa di Pleno 1 ini hanya membahas persidangan untuk muktamarnya saja, sedangkan untuk pemilihan nanti di Pleno 4? Alasannya adalah karena hasil Munas-Konbes mengamanatkan adanya perubahan tata tertib, persyaratan, serta mekanisme tentang pemilihan Rais Aam maupun Ketua Umum," jawab Prof Nuh.
Kontributor: Umi Kholifah

43 menit yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·