Pada Agustus ini, bangsa Indonesia memperingati hari kemerdekaan yang ke-81. Peringatan kemerdekaan tidak semestinya hanya diisi dengan upacara, perlombaan, dan berbagai kegiatan seremonial. Momentum ini juga perlu menjadi ruang refleksi untuk menilai perjalanan bangsa serta memperbaiki berbagai persoalan yang masih terjadi.
Salah satu hal penting yang patut direnungkan ialah tanggung jawab para pemegang jabatan dalam menjalankan amanat. Jabatan bukanlah sarana untuk memperkaya diri, menguntungkan kelompok tertentu, terlebih merugikan rakyat. Sebaliknya, jabatan merupakan amanat yang harus digunakan untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan.
Dalam Islam, amanat kekuasaan menempati posisi yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa. Izzuddin bin Abdissalam, ulama yang lahir di Damaskus, menjelaskan bahwa tugas pemerintahan pada dasarnya mencakup dua hal, yaitu mewujudkan kemaslahatan dan mencegah bahaya yang dapat menimpa rakyat. (Izzuddin bin Abdissalam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalihil Anam, [Kairo: Maktabah Al-Kulliyat Al-Azhariyyah, 1991], juz I, hlm. 74).
Islam memberikan perhatian besar terhadap kewajiban menjaga amanat. Salah satu dalil yang menegaskan tanggung jawab tersebut adalah firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 58:
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا
Artinya, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).
Sebab Turunnya Surat An-Nisa Ayat 58
Dalam tafsirnya, Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Utsman bin Thalhah ketika terjadi peristiwa Fathu Makkah. Pada saat itu, Utsman merupakan pemegang kunci Ka’bah. Ia mengunci pintu Ka’bah dan naik ke atas bangunan tersebut. Utsman enggan menyerahkan kuncinya kepada Rasulullah SAW seraya berkata, “Seandainya aku mengetahui bahwa engkau adalah utusan Allah, niscaya aku tidak akan menghalangimu memasuki Ka’bah.”
Ali bin Abi Thalib kemudian mengambil kunci tersebut dari tangan Utsman dan membukakan pintu Ka’bah. Rasulullah SAW lalu masuk dan melaksanakan shalat dua rakaat. Setelah beliau keluar, Abbas bin Abdul Muthalib meminta agar kunci tersebut diserahkan kepadanya sehingga tugas memberi minum jamaah haji dan menjaga Ka’bah berada dalam satu tanggung jawab.
Setelah ayat ini turun, Rasulullah SAW memerintahkan Ali untuk mengembalikan kunci Ka’bah kepada Utsman dan meminta maaf kepadanya. Utsman berkata kepada Ali, “Engkau telah menyakitiku dan memaksaku, kemudian sekarang datang dengan sikap lembut?” Ali lalu menjelaskan bahwa Allah SWT telah menurunkan ayat Al-Qur’an berkenaan dengan dirinya. Setelah ayat tersebut dibacakan, Utsman pun mengucapkan dua kalimat syahadat dan masuk Islam. (Syekh Nawawi Banten, Marah Labid, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1417 H], juz I, hlm. 203).
Larangan Menyalahgunakan Kekuasaan
Meskipun Surat An-Nisa ayat 58 turun dalam peristiwa yang berkaitan dengan Utsman bin Thalhah, kandungan ayat tersebut berlaku secara umum. Perintah menunaikan amanat tidak hanya menyangkut kewajiban keagamaan dan hubungan manusia dengan Allah SWT, tetapi juga mencakup seluruh tanggung jawab yang berhubungan dengan hak sesama manusia, termasuk amanat jabatan.
Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya meriwayatkan penjelasan dari Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Aslam, Syahr bin Hausyab, dan Ibnu Zaid:
هَذَا خِطَابٌ لِوُلَاةِ الْمُسْلِمِينَ خَاصَّةً، فَهِيَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمَرَائِهِ، ثُمَّ تَتَنَاوَلُ مَنْ بَعْدَهُمْ
Artinya, “Ayat ini secara khusus ditujukan kepada para pemimpin umat Islam. Ayat ini berlaku bagi Nabi SAW dan para pemimpin pada masa beliau, kemudian mencakup pula orang-orang yang memimpin setelah mereka.” (Imam Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Kairo: Darul Kutub Al-Mishriyyah, 1964], juz V, hlm. 256).
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa orang yang menerima amanat jabatan wajib melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Salah satu tandanya adalah tidak bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki.
Seorang pejabat juga wajib bersikap adil. Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri dan kelompoknya, menindas rakyat, mempermainkan hukum, ataupun membuat kebijakan yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
Ibnu Asyur menjelaskan makna keadilan sebagai berikut:
وَالْعَدْلُ: مُسَاوَاةٌ بَيْنَ النَّاسِ أَوْ بَيْنَ أَفْرَادِ أُمَّةٍ: فِي تَعْيِينِ الْأَشْيَاءِ لِمُسْتَحِقِّهَا، وَفِي تَمْكِينِ كُلِّ ذِي حَقٍّ مِنْ حَقِّهِ، بِدُونِ تَأْخِيرٍ، فَهُوَ مُسَاوَاةٌ فِي اسْتِحْقَاقِ الْأَشْيَاءِ وَفِي وَسَائِلِ تَمْكِينِهَا بِأَيْدِي أَرْبَابِهَا
Artinya, “Keadilan adalah kesetaraan di antara manusia atau anggota suatu masyarakat dalam memberikan sesuatu kepada pihak yang berhak serta memungkinkan setiap pemilik hak memperoleh haknya tanpa penundaan. Dengan demikian, keadilan mencakup kesetaraan dalam memperoleh hak dan dalam sarana penyampaiannya kepada pemiliknya.” (Ibnu Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, [Tunisia: Dar At-Tunisiyyah lin Nasyr, 1984], juz V, hlm. 94).
Refleksi Kemerdekaan: Menunaikan Amanat dengan Baik
Berkaitan dengan peringatan kemerdekaan, setidaknya terdapat tiga pelajaran yang dapat dipetik dari Surat An-Nisa ayat 58.
Pertama, menunaikan amanat terhadap diri sendiri. Amanat ini diwujudkan dengan menjaga diri dan menggunakan seluruh potensi yang dimiliki untuk hal-hal yang bermanfaat. Manusia tidak boleh menjerumuskan dirinya ke dalam keburukan yang dapat merusak kehidupan dunia maupun akhiratnya.
Kedua, menunaikan amanat kepada Allah SWT. Sebagai seorang Muslim, kita berkewajiban menjalankan perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan menggunakan seluruh nikmat yang diberikan sebagai sarana untuk beribadah dan menghadirkan kemaslahatan.
Ketiga, menunaikan amanat yang berkaitan dengan hak orang lain. Hal ini mencakup seluruh tanggung jawab sosial, termasuk amanat jabatan. Kekuasaan harus digunakan untuk melahirkan kebijakan yang bermanfaat, melindungi hak rakyat, menegakkan keadilan, dan mencegah segala bentuk kesewenang-wenangan.
Dengan demikian, peringatan kemerdekaan Indonesia yang ke-81 hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran dalam menunaikan amanat, baik kepada diri sendiri, Allah SWT, maupun sesama manusia. Bagi para pejabat, kemerdekaan harus diwujudkan melalui kekuasaan yang dijalankan secara adil dan bertanggung jawab. Sebab, jabatan bukanlah hak istimewa untuk mengejar kepentingan pribadi, melainkan amanat untuk menghadirkan sebesar-besarnya kemaslahatan bagi rakyat.
Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, penulis, tinggal di Indramayu.

41 menit yang lalu
1




English (US) ·
Indonesian (ID) ·