Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa nantinya perusahaan asuransi peserta Program Penjaminan Polis (PPP) wajib membayar iuran awal dan iuran berkala.
Namun, besaran iuran belum ditentukan karena masih dalam pembahasan regulator.
“Nantinya ada iuran awal dan iuran berkala bagi para perusahaan asuransi yang ikut serta dalam Program Penjaminan Polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ogi menjelaskan, aturan pelaksanaan PPP saat ini tengah digodok bersama Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Aturan yang terbit bakal berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan OJK (POJK), dan Peraturan LPS (PLPS).
Selain besaran iuran, regulator juga masih membahas kriteria perusahaan asuransi yang bisa mengikuti program tersebut.
Ogi berharap seluruh perusahaan asuransi bisa mengikuti program PPP agar masyarakat semakin merasa aman.
Meski demikian, mekanisme penerapannya masih dikaji untuk menentukan apakah perusahaan asuransi diikutkan sekaligus atau secara bertahap.
"Kita berharap bahwa perusahaan asuransi itu ikut serta seluruhnya di dalam program penjaminan polis. Pertanyaannya apakah itu dari awal ataukah nanti secara bertahap," jelasnya.
Ogi membeberkan salah satu persyaratan yang diusulkan yakni perusahaan asuransi berada dalam kondisi sehat dengan tingkat Risk-Based Capital (RBC) di atas 120 persen.
Selain itu, nilai pertanggungan yang dijamin diusulkan maksimal Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis.
Meski demikian, Ogi menegaskan bahwa besaran tersebut masih berupa usulan dan belum final.
“Ini baru usulan, belum final, sebesar Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu polis,” tuturnya.
Adapun berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), PPP ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028.
Kendati demikian, Ogi membuka peluang program tersebut dapat berjalan lebih cepat tahun depan.
“Tapi harapan kami bisa lebih cepat dari Januari 2028. Jadi dimungkinkan untuk aktivasi itu di 2027,” imbuhnya.
Baca juga: LPS fokus percepat persiapan penjaminan polis asuransi
Baca juga: Ketua DK LPS: Semua perusahaan asuransi ikut dalam kepersertaan PPP
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.






English (US) ·
Indonesian (ID) ·