Jakarta (ANTARA) - Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai rencana pemerintah mempercepat pencairan dana bagi hasil (DBH) dan transfer ke daerah (TKD) sebagai langkah yang tepat, untuk memperkuat arus kas pemerintah daerah dan mendorong kapasitas ekonomi daerah.
“Dari sisi daerah, pencairan lebih awal dapat memperkuat kemampuan membayar gaji, layanan pendidikan dan kesehatan, kewajiban kepada penyedia barang dan jasa, serta mempercepat proyek infrastruktur,” kata Josua saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Namun, dia menyoroti, dampaknya terhadap perekonomian bergantung pada kesiapan daerah dalam membelanjakan dana tersebut.
Pencairan cepat dinilai tidak secara otomatis menghasilkan pertumbuhan. Apabila pengadaan belum siap, proyek belum memiliki rancangan matang, atau belanja didominasi kebutuhan rutin, dana hanya berpindah dari kas pusat ke rekening kas daerah tanpa segera beredar dalam perekonomian.
“Pertumbuhan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya belanja, tetapi terutama oleh ketepatan sasaran dan produktivitas belanja. Dengan demikian, kebijakan ini memperbesar kapasitas fiskal daerah dalam jangka pendek, tetapi tidak serta-merta memperkuat kemandirian fiskal karena ketergantungan pada transfer pusat tetap tinggi,” ujar Josua.
Sementara pada sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), percepatan pencairan tidak otomatis menambah defisit selama masih berada dalam pagu anggaran, mengingat kebijakan tersebut hanya mengubah waktu pengeluaran.
Josua berpendapat ruang untuk mempercepat penyaluran relatif tersedia karena sampai semester I 2026, defisit APBN baru sekitar Rp196,5 triliun, sementara pembiayaan telah mencapai Rp452 triliun sehingga terbentuk SiLPA sekitar Rp255,5 triliun.
“Dalam kondisi biaya utang yang tinggi, menggunakan sebagian kas tersebut untuk memenuhi kewajiban yang sudah dianggarkan justru lebih efisien daripada membiarkan dana menganggur setelah pemerintah terlebih dahulu menerbitkan utang,” tambahnya.
Meski begitu, Josua menggarisbawahi pencairan tidak boleh dilakukan sekaligus tanpa memperhitungkan jadwal penerimaan pajak, pembayaran utang, subsidi, dan kebutuhan kas besar lainnya. Pemerintah juga perlu tetap menjaga tingkat kas dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang memadai.
Dia juga menyoroti pelaksanaan kebijakan juga harus diselaraskan dengan Bank Indonesia agar tidak berlawanan dengan upaya menjaga rupiah dan inflasi, mengingat pencairan fiskal akan menambah likuiditas rupiah di perbankan.
Josua mengatakan Pemerintah dan Bank Indonesia sebelumnya telah menyepakati pengelolaan kas pemerintah di Bank Indonesia agar operasi fiskal dan moneter saling mendukung.
“Oleh sebab itu, percepatan sebaiknya dilakukan secara selektif dan bertahap, dengan mendahulukan kurang bayar DBH, daerah terdampak bencana, layanan dasar, serta daerah yang memiliki proyek produktif siap dilaksanakan,” jelas dia.
Sementara itu, penyaluran berikutnya perlu dikaitkan dengan realisasi kontrak, kemajuan fisik, dan penggunaan dana, bukan hanya kelengkapan dokumen.
“Intinya, kebijakan ini layak dan dapat mendorong ekonomi daerah apabila mampu memperpendek jarak antara uang ditransfer dan uang benar-benar dibelanjakan; tanpa perbaikan kualitas dan kecepatan eksekusi daerah, percepatan hanya memindahkan dana menganggur dari pusat ke daerah,” tutur dia.
Baca juga: Kemenkeu kucurkan Rp5,61 triliun TKD ke Bali
Baca juga: Wamendagri minta daerah yang kesulitan bayar gaji tak PHK pegawai
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·