Pengadilan AS Blokir Aturan Trump Pangkas Durasi Visa Mahasiswa Asing

1 jam yang lalu 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim pengadilan federal di Massachusetts, F. Dennis Saylor, memblokir aturan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang memangkas durasi tinggal mahasiswa hingga jurnalis asing di AS.

Dalam putusan pada Senin (14/9), Saylor menyatakan Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) telah mengadopsi kebijakan visa dengan alasan yang "sangat lemah".

Kebijakan ini merujuk pada aturan DHS pada 17 Juli lalu yang membatasi visa pelajar dan akademisi maksimal empat tahun, dan jurnalis asing maksimal 240 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saylor, alasan pemerintahan Trump menerapkan kebijakan tersebut sangat sewenang-wenang sehingga tindakan tersebut melanggar hukum.

"Kelamahan dan keterkaitan antara aturan tersebut dan alasan-alasan yang dikemukakannya menimbulkan pertanyaan yang sah mengenai apakah tujuan sebenarnya bukanlah untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi perbatasan kita, melainkan untuk mencapai tujuan lain yang tidak diungkapkan, seperti misalnya menegaskan kendali pemerintah yang lebih besar atas lembaga-lembaga akademik dan pers," demikian isi putusan Saylor, seperti dikutip Anadolu Agency.

Dalam aturan DHS, jurnalis asing wajib mengajukan perpanjangan visa, dan jika permohonan ditolak, mereka tidak memiliki jalan lain selain menerima keputusan tersebut. Jurnalis asing tidak diizinkan mengajukan banding.

Sementara itu, masa tinggal bagi pelajar dan akademis juga tidak memperhitungkan kemungkinan lamanya program pendidikan atau penelitian yang dilakukan.

Aturan ini akan berdampak pada 1,6 juta orang dengan visa F yang mengejar gelar sarjana dan pascasarjana, dan 500 ribu orang dengan visa J yang mengikuti program pertukaran.

DHS telah menanggapi putusan ini dengan menyatakan bahwa publik seharusnya berterima kasih kepada Trump "karena telah menindak tegas penipuan yang merajalela untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar berniat belajar di Amerika Serikat yang diberikan hak istimewa tersebut."

Meski begitu, DHS tidak menyinggung apakah akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

Dalam putusan Saylor, ia menegaskan tidak ada bukti bahwa para imigran di AS menipu dengan menyamar sebagai pelajar. Saylor justru menggarisbawahi risiko kerugian yang dialami AS jika memberlakukan peraturan tersebut.

"Kerusakan pada sistem pendidikan tinggi dan perekonomian Amerika Serikat kemungkinan akan sangat besar," kata Saylor.

"Pemerintah telah mengakui bahwa biaya kepatuhan saja kemungkinan akan mencapai lebih dari 250 juta dolar AS pada tahun pertama," lanjutnya.

Sang Hakim juga menyoroti risiko AS dipandang kurang menarik bagi para pelajar terbaik dunia.

"Banyak perguruan tinggi dan universitas AS yang sudah berjuang imbas penurunan jumlah mahasiswa akibat perubahan demografis. Mereka juga akan menderita dampak ekonomi yang sangat besar (jika aturan diterapkan)," kata Saylor.

(blq/dna)

Baca Artikel Selengkapnya