Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penerimaan pajak menunjukkan kinerja positif per 31 Mei 2026, dengan nilai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1 persen (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp683,3 triliun.
“Tahun lalu pertumbuhan pajaknya negatif, sekarang positif,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juni 2026 di Jakarta, Jumat.
Secara komponen, hampir seluruh komponen pajak mengalami pertumbuhan positif.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan deposit PPh badan terealisasi sebesar Rp167,6 triliun atau tumbuh 23,9 persen.
Kemudian, PPh orang pribadi dan PPh 21 tercatat sebesar Rp123,1 triliun atau tumbuh 26 persen.
Sementara PPh final, PPh 22, dan PPh 26 terhimpun Rp138,7 triliun atau tumbuh 5,2 persen.
Pajak penghasilan atas badan dan orang pribadi yang tumbuh signifikan disebut mencerminkan realitas penghasilan yang tumbuh.
Selain pajak penghasilan, komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) juga mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 41,3 persen dengan nilai Rp315,7 triliun.
Kemenkeu menyebut peningkatan kinerja PPN dan PPnBM sebagai pajak konsumsi mengindikasikan konsumsi dalam negeri tetap kuat dengan daya beli yang terjaga.
Berbeda dengan komponen-komponen pajak sebelumnya, pajak lainnya masih terkontraksi sebesar 6 persen, dengan realisasi senilai Rp89,3 triliun.
Sementara bila ditinjau secara sektoral, sejumlah sektor utama yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak mencatatkan pertumbuhan positif.
Sektor perdagangan tumbuh double digit 52,4 persen yang dipengaruhi oleh subsektor perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM) dan perdagangan daring.
Selanjutnya, sektor industri pengolahan tumbuh 19,7 persen, didukung oleh subsektor industri minyak kelapa sawit yang profitabilitasnya meningkat.
Sektor berikutnya yaitu pertambangan yang tumbuh 28,2 persen berkat pertumbuhan sektor pertambangan migas.
Kemenkeu juga mencatat sektor lainnya mengalami pertumbuhan positif sebesar 19,6 persen sejalan dengan aktivitas ekonomi.
Baca juga: Pemerintah pastikan tarif pajak 0,5 persen UMKM berlaku permanen
Baca juga: Bappenas dorong optimalisasi skema perpajakan bagi platform OTT
Baca juga: Menteri UMKM ungkap alasan CV dan PT dikeluarkan dari pajak 0,5 persen
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·