Penerimaan bea cukai capai Rp210,2 triliun, tumbuh 7,8 persen

2 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai terhimpun sebesar Rp210,2 triliun per 31 Agustus 2026, mengalami pertumbuhan sebesar 7,8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya Rp194,9 triliun.

“Kalau pertumbuhan 7,8 persen, ini menurut saya adalah kinerja yang sangat baik,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.

Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai ditopang oleh seluruh komponen utama.

Penerimaan cukai tercatat sebesar Rp148,7 triliun, naik 3,2 persen dibandingkan posisi Agustus 2025 sebesar Rp144 triliun. Kinerja ini didorong oleh aktivitas enforcement serta peningkatan produksi rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Baca juga: Menkeu Suahasil akan dalami perombakan di Ditjen Bea Cukai

Sementara itu, penerimaan bea masuk meningkat 13 persen dari Rp32,2 triliun menjadi Rp36,4 triliun, dipengaruhi oleh kenaikan volume impor dan pergerakan kurs.

Adapun bea keluar mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 34,4 persen, dari Rp18,7 triliun menjadi Rp25,1 triliun. Peningkatan ini ditopang kenaikan harga dan volume ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Hingga Agustus 2026, jumlah penindakan rokok ilegal tercatat sebanyak 13.151 kali, naik 9,8 persen dibandingkan 11.979 penindakan pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya