Penerima pajak untuk UMKM diperketat

5 hari yang lalu 10
Penerima pajak untuk UMKM diperketat

Pemerintah memperketat wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen agar insentif ini dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya