Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung percepatan penyerahan aset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Thomsen Nias dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli.
"Proses penyerahan aset dan kepegawaian itu, ditargetkan tuntas paling lambat 31 Oktober 2026," kata Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya, usai memimpin rapat lintas organisasi perangkat daerah Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias, di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin.
Hal tersebut, kata dia lagi, sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188.44/602/2026 bahwa masa kerja Tim Percepatan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias ditargetkan akhir Oktober 2026.
Wagub mengaku, Pemprov Sumut berkomitmen mengawal proses penyerahan aset ini berjalan secara lancar, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Batas selambat-lambatnya adalah 31 Oktober. Hari ini tanggal 19, artinya waktu kita tinggal 13 hari kalender lagi. Ini harus menjadi perhatian, dan tanggung jawab kita bersama," kata Surya pula.
Pihaknya juga menjelaskan, pengalihan aset RSUD dr M Thomsen Nias ini merupakan konsekuensi pemekaran Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli di Kepulaan Nias.
Kota Gunungsitoli dibentuk melalui pemekaran dari Kabupaten Nias berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Gunungsitoli yang disahkan pada 26 November 2008.
Seluruh aset RSUD dr M Thomsen Nias yang resmi berganti nama pada Januari 2021, dari RSUD Gunungsitoli dibangun pada 1963 oleh organisasi keagamaan BNKP bekerja sama lembaga VEM asal Jerman dan dilayani oleh dr Martin Thomsen.
"Sesuai regulasi pemekaran daerah, aset yang berada di wilayah pemekaran wajib diserahkan oleh kabupaten induk," kata Surya.
Pemprov Sumut juga akan memfasilitasi proses pengalihan tersebut agar berlangsung objektif, dan transparan memastikan penyerahan aset tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Jangan sampai ada salah penyerahan atau indikasi mengarah ke pidana. Apalagi proses penyerahan aset ini dimonitor langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Surya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut M Faisal Hasrimy melaporkan bahwa rapat ini merupakan pertemuan kelima digelar secara maraton sejak Agustus 2026.
Berdasarkan hasil inventarisasi fisik di RSUD dr M Thomsen Nias, kata Faisal, terdapat kurang lebih 9.000 unit aset, dan sekitar 700 portofolio dokumen yang telah diverifikasi.
"Masih ada sejumlah persoalan teknis di lapangan yang perlu diselesaikan. Di antaranya sejumlah aset mengalami kerusakan atau tidak ditemukan fisik barangnya, serta soal regulasi kepegawaian belum memenuhi syarat masa kerja 10 tahun," ujarnya lagi.
Baca juga: Gubernur Sumut siapkan RSUD Thomsen jadi rumah sakit regional di Nias
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·