Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan merger (penggabungan) dua bank perekonomian rakyat (BPR) milik daerah untuk memperkuat kapasitas permodalan, menekan biaya operasional, dan memperluas pembiayaan produktif bagi masyarakat.
“Keberadaan BPR milik pemerintah daerah harus mampu menjadi salah satu instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan yang produktif, meningkatkan inklusi keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa.
Ia mengatakan, penggabungan PT BPR Kabupaten Cirebon dan PT BPR Cirebon Jabar diatur melalui rancangan peraturan daerah (raperda), yang sudah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon.
Pemerintah daerah, kata dia, menjadi pemegang saham pengendali kedua BPR yang beroperasi dalam wilayah yurisdiksi sama sehingga konsolidasi kelembagaan perlu dilakukan.
Menurut dia, keberadaan dua BPR di wilayah yang sama berpotensi memicu fragmentasi pasar, membagi kapasitas permodalan, menimbulkan biaya operasional ganda, serta menyebabkan tumpang tindih pelayanan.
“Kondisi tersebut dapat membatasi kemampuan bank dalam memperluas pembiayaan dan meningkatkan daya saing, terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat Kabupaten Cirebon,” katanya.
Ia menjelaskan, penggabungan tersebut, merupakan tindak lanjut Pasal 130 dan Pasal 131 POJK Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban konsolidasi BPR, dengan kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah.
Ketentuan tersebut, kata Imron, mewajibkan BPR atau BPR Syariah milik pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan kepemilikan melakukan penggabungan atau paling lama tiga tahun sejak peraturan tersebut mulai berlaku.
“Melalui penggabungan tersebut, kami menata struktur perbankan daerah agar memiliki permodalan lebih kuat, beroperasi lebih efisien, dan mampu memberikan pelayanan lebih luas kepada masyarakat,” katanya.
Imron menyebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor perbankan memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah, memperluas akses layanan keuangan, serta membantu pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menjelaskan, dalam raperda yang disusun, memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan penggabungan, mulai dari aspek kelembagaan, mekanisme korporasi, permodalan, saham, kepegawaian, organ perseroan, hingga ketentuan peralihan.
“Perubahan kelembagaan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah, baik penyimpan tabungan, deposan maupun debitur,” ucap dia.
Sebelumnya, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat mencatat penyaluran kredit BPR di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) mencapai Rp1,79 triliun pada periode Januari hingga Juni 2026.
Adapun total dana pihak ketiga (DPK) BPR di Ciayumajakuning selama periode tersebut, mencapai Rp1,85 triliun dan asetnya mencatatkan nilai Rp2,40 triliun.
Baca juga: OJK: Penyaluran kredit BPR di Ciayumajakuning capai Rp1,79 triliun
Baca juga: Pemkot Cirebon serahkan proses hukum kasus BPR ke Kejari
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·