Pemerintah diminta memprioritaskan insentif pajak yang produktif

6 jam yang lalu 3
Pemerintah perlu mempertahankan insentif yang produktif dan mengoreksi fasilitas yang gagal menghasilkan manfaat tambahan, dengan tetap menjaga kepastian hukum.

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M Rizal Taufikurahman menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan insentif perpajakan yang bersifat produktif, sehingga bisa memberikan manfaat perekonomian yang nyata.

“Pemerintah perlu mempertahankan insentif yang produktif dan mengoreksi fasilitas yang gagal menghasilkan manfaat tambahan, dengan tetap menjaga kepastian hukum,” kata Rizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut Rizal, insentif perpajakan harus dibuktikan melalui tambahan investasi, produksi, dan pekerjaan yang tidak terjadi tanpa fasilitas tersebut.

Pasalnya, kata dia lagi, jika investasi tetap berjalan tanpa insentif, pemberian fasilitas berpotensi mengurangi penerimaan negara tanpa menghasilkan manfaat ekonomi yang signifikan.

Terlebih, ketika tantangan utama dunia usaha berasal dari lemahnya permintaan dan ketidakpastian bisnis, keringanan pajak belum tentu menjadi solusi yang efektif.

Realisasi penerimaan pajak hingga September 2026 telah mencapai 68,2 persen dari target tahunan. Pemerintah masih perlu menghimpun 31,8 persen dari target penerimaan pada triwulan terakhir tahun ini.

Meski penerimaan pajak tumbuh 24,1 persen, Rizal berpendapat peningkatan tersebut tidak serta-merta menunjukkan efektivitas insentif. Sebab, kinerja penerimaan juga dipengaruhi berbagai faktor lain.

Di sisi lain, manfaat ekonomi dari insentif perpajakan tidak selalu langsung menghasilkan tambahan penerimaan pada tahun yang sama.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara tepat sasaran dengan mempertimbangkan manfaat ekonomi dan dampaknya terhadap kondisi fiskal.

Evaluasi dapat dilakukan dengan melihat tambahan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta nilai tambah domestik yang dihasilkan dari setiap insentif.

Selain itu, kejelasan target, jangka waktu, dan evaluasi berkala diperlukan agar kebijakan insentif tetap mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga penerimaan negara.

Baca juga: Pemerintah lanjutkan Program Magang dan insentif PPH 21 pada 2027

Baca juga: Menkeu Suahasil: Insentif pajak 2026 diperkirakan capai Rp576 triliun

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya