Jakarta, NU Online
Pemerintah membuka peluang pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil tindak pidana. Opsi tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama Komisi III DPR RI. RUU ini juga mengatur mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan, badan tersebut nantinya dibentuk oleh presiden. Lembaga itu diharapkan dapat mengelola aset hasil tindak pidana secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga aset yang dirampas negara tidak dikelola secara serampangan.
"Penataan pengelolaan aset tindak pidana oleh badan yang dibentuk presiden secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Eddy Hiariej di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Eddy menegaskan, pemerintah bersedia membahas RUU tersebut secara lebih mendalam dan komprehensif bersama DPR RI sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanggapan pemerintah terhadap rancangan tersebut akan disampaikan secara terperinci melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).
Pemerintah menyambut baik pembahasan RUU ini karena dinilai dapat memperkuat aturan yang memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana.
Menurut Eddy, pengaturan tersebut diperlukan untuk menjawab persoalan penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi. Ia menyebut korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam perekonomian nasional dan berpotensi menghambat Indonesia mencapai tujuan bernegara.
"Sehubungan dengan hal tersebut, tindak pidana terorganisasi dan bermotif ekonomi seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan perpajakan berpotensi menghambat Indonesia untuk mencapai tujuan negara tersebut karena sangat merugikan keuangan negara dan mengancam perekonomian nasional," kata Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
Eddy memaparkan, sistem hukum Indonesia selama ini masih mengandalkan pendekatan follow the suspect dan perampasan aset berbasis pemidanaan atau conviction-based forfeiture. Mekanisme tersebut mensyaratkan adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap terhadap seseorang sebelum asetnya dapat dirampas.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat menjadi kendala ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, mengalami gangguan jiwa permanen, atau tidak dapat diidentifikasi. Dalam situasi tersebut, penanganan perkara dapat terhenti sehingga aset hasil kejahatan tetap berada dalam penguasaan pelaku atau keluarganya.
"Selain itu, penanganan perkara kerap mengalami hambatan dan penuntutan terhenti apabila tersangka meninggal dunia melarikan diri mengalami gangguan jiwa permanen atau pelakunya tidak dapat diidentifikasi sehingga aset hasil kejahatan tetap dikuasai oleh para pelaku atau keluarganya," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mendorong penerapan mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku atau non-conviction based forfeiture (NCB) melalui pendekatan in rem. Mekanisme ini berfokus pada aset yang berkaitan dengan tindak pidana, bukan semata-mata pada pemidanaan seseorang.
Eddy menambahkan, langkah tersebut sekaligus mengadopsi standar internasional yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi 2003 dan rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan atau Financial Action Task Force (FATF). Melalui kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur, pemerintah ingin memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi pelakunya.
"Untuk menjawab tantangan tersebut dan untuk mengadopsi standar internasional yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi 2003 dan rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan, RUU ini hadir untuk menyediakan kerangka hukum yang lebih efektif dan terukur melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan in rem dengan pendekatan non-conviction based forfeiture untuk memastikan bahwa kejahatan tidak menghasilkan keuntungan (crime doesn’t pay)," tutur Eddy.
Ia menyebut, perampasan aset dalam RUU tersebut dapat dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku, dengan tetap mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan. Meski demikian, Eddy mengklaim RUU ini tetap mengutamakan prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, dan penguatan keadilan restoratif.
Menurutnya, aturan tersebut juga memberikan perlindungan terhadap hak milik serta hak pihak ketiga yang beriktikad baik.
Atas dasar itu, pemerintah berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilakukan hingga memperoleh persetujuan bersama DPR RI sesuai tahapan yang berlaku.
"Harapan kami agar kiranya RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari DPR RI sesuai dengan tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

1 jam yang lalu
3



English (US) ·
Indonesian (ID) ·