Pemerintah bahas wacana kenaikan PTKP pada 2027

53 menit yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan wacana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru akan dibahas untuk program 2027.

"Masih dalam pembahasan, karena ini untuk masih program di tahun 2027," ujar Airlangga usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyebut bahwa wacana PTKP belum akan dibahas dalam waktu dekat.

"Masih lama," kata Suahasil.

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian batas PTKP pada 2027. Pemerintah juga tengah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat, termasuk opsi menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji keputusan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Ini (PTKP) masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam," kata Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (9/10).

Juda menilai, kebijakan menaikkan PTKP memang bisa mendorong daya beli masyarakat. Namun, pihaknya masih mencari titik optimal dari kebijakan tersebut mengingat adanya potensi kehilangan penerimaan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurutnya, kenaikan PTKP akan memberikan manfaat bagi pekerja karena bisa mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Kebijakan ini membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas menengah.

Baca juga: Kemenkeu masih kaji keputusan naikkan batas PTKP

Baca juga: CELIOS usul kenaikan PTKP sebagai alternatif PPh 21 berbasis domisili

Baca juga: Kemenkeu: Tak ada tarif pajak baru bagi gaji Rp5 juta/bulan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya